Search This Blog

Pages

 

Sunday, June 19, 2011

Sejarah Abu Hanifah dan Mazhabnya



Pendiri mazhab Hanafi adalah Abu Hanifah. Nama asli beliau adalah An Nu'man bin Tsabit bin Nu'man Zuwatho (80-150). Beliau lahir di Kufah, Iraq, pada tahun 80 hijriyah, 70 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW.Atau bertepatan dengan tahun 699 masehi. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia dan mengalami dua masa khilafah, Daulah Umaiyah dan Daulah Abbasiyah.

Beliau termasuk pengikut tabi'in (tabi'utabiin), namun sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa beliau sebenarnyatermasuk tabi'in. Karena dipercaya beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik, seorang yang berkedudukan sebagai sahabat Nabi SAW yang meriwayatkan hadis terkenal, "Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim "

Beliau adalah ahli fiqih dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqih, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah.

Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Al-Imam As-Syafi'i mengatakan, "Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ".

Guru Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk ilmu fiqih, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha'i.

Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja'far al-Sadiq.

Filosofi Dasar Fiqih Abu Hanifah


Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam "ahlu ra'yi", ulama yang cukup menonjol dalampenggunaan nalar dan logika. Boleh dibilang beliau memang lebih banyak menggunakan pendekatan qiyas.

Sebagian analis menyebutkan latar belakang mengapa beliau melakukan itu. Di antara analisa itu, sebagaimana diketahui bahwa di masa itu Irak merupakan sumber hadits palsu. Sementara perkembangan metodologi kritik hadits belum lagi dimulai.

Al-Bukhari dengan metodologi kritik hadits yang banyak dipuji pun belum lahir. Karena angka tahun kehidupan Al-Bukhari adalah 194-256 hijriyah. Padahal Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 hijriyah, artinya hanya terpaut 70 tahun sepeninggal Rasulullah SAW.

Sehingga beliau sangat sedikit memiliki koleksi hadits yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau menggunakan hadits, tetapi justru karena beliau termasuk orang yang paling mutasyaddid dalam menyeleksi hadits. Tidak sembarangan hadits bisa beliau terima sebagai dalil. Dan semua ini memang ada pengaruh dari bermunculannya hadits palsu di masanya, terutama di Iraq.

Dan karena hadits shahih yang beliau loloskan dalamseleksi sangat sedikit, maka secara alami beliau menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan. Yaitu dengan mengambil 'illat, atau titik persamaan antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Inilah yang disebut dengan qiyas.

Contoh Qiyas

Sebagai contoh dari pentingnya qiyas di kemudian hari adalah dalam masalah zakat fithr. Kita tahu bahwa semua hadits dari Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa membayar zakat fithr itu hanya dengan kurma atau gandum. Tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membayar zakat fithr dengan beras.

Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.

Walaupun tidak ada satu pun hadits dan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau berzakat dengan beras. Kalau seandainya kita tidak mau menggunakan qiyas, maka bangsa Indonesia tidak sah ketika membayar zakat dengan beras.

Keunggulan Qiyas

Dari contoh di atas, kita mendapatkan betapa luasnya cakupan masalah yang bisa diselesaikan dengan qiyas. Kalau ayat Quran dan hadits nabi punya keterbatasan masalah, di mana kita tahu bahwa tidak mungkin semua masalah dan perkembangannya bisa dijawab secara langsung dengan ayat ata hadits, maka dengan menggunakan metode mengqiyaskan ayat Qurandan mengqiyaskan hadits nabawi, sebegitu banyak masalah lain bisa diselesaikan.

Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah menjawab 60.000 masalah denganmenggunakan qiyas ayat Quran dan qiyas hadits nabi.

Abu Hanifah Sebagai Mujtahid

Abu Hanifah pernah berkata tentang dasar madzhabnya, "Aku mengambil dari kitabullah bila aku dapati ada. Bila tidak ada maka aku mengambil dari sunnah Rasulillah SAW. Bila tidak aku dapati, aku ambil perkataan shahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan yang tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari perkataan sebagain mereka kepada perkataan sebagian yang lain."

Namun bila masalah sudah sampai kepada pendapat Ibrahim (An-Nakha'i), As-Sya'bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Saad bin Musayyab, maka aku pun akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad."

Itulah sekilas tentang fiqih Hanafi dan sosok Abu Hanifah, tentu saja penjelasan ini sangat singkat untuk bisa menggambarkan keistimewaan mazhab ini.

Penyebaran Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi tersebar sangat luas di dunia Islam. penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa. Mazhab ini juga tersebar di Mesir terutama di bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi). Mazhab ini juga sampai keKaukasia, yaitu Chechnya dan Dagestan.

Salah satu faktor tersebarnya mazhab ini adalah karena para khalifah Utsmaniyah di Istanbul sebagai pusat kepemimpinan tertinggi umat Islam sedunia bermazhab Hanafi.

Bukan hanya itu, bahkan mazhab ini mengalami proses qanunisasi, sehingga format Undang-undang khilafah itu didasarkan pada mazhab Hanafi. Qanun itu kemudian diterapkan di seluruh negeri Islam. Sehingga meski grassroot masyarakat suatu negeri bermazhab lain sepertiSyafi'i misalnya, namun dalam hukum tata negara, mazhab negara itu adalah Hanafi. Setidaknya banyak mengadaptasi mazhab hanafi.

Contoh Mazhab Hanafi yang Berbeda Dari Mazhab Lainnya
  • Dalam pendapat Al-Hanafiyah, yang najis dari anjing hanyalah air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. 
  • Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang. 
  • Beristinja` dengan menggunakan air menurut mazhab Hanafi hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan beristijmar. 
  • Dalam masalah rukun wudhu', mazhab Hanafi tidak mencantumkan niat, tartib, muwalat dan tadlik ke dalam rukun. 
  • Hukum menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik dengan wanita adalah termasuk hal yang tidak membatalkan wudhu. 
  • Dalam shalat jamaah yang bersifat jahr, para makmum tidak mengucapkan lafadz "amien" setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah. 
  • Dalam penetapan batas aurat wanita, mazhab hanafi menambahkan pengecualiannya. Bukan hanya wajah dan kedua tapak tangan, namun mazhab ini menampakan kedua kaki hingga batas mata kaki sebagai bukan aurat bagi wanita. 
  • Dalam masalah waqaf, mazhab ini mengatakan bahwa harta waqaf itu bersifat sementara dan boleh diambil lagi.
Dan masih banyak lagi contoh pendapat mazhab Hanafi yang mungkin agak aneh dalam pandangan kita, terutama muslimin Indonesia. Hal itu karena pada dasarnya mazhab fiqih yang berkembang di negeri kita, suka tidak suka, diakui atau tidak diakui, adalah mazhab Syafi'i.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Facebook

Blog Archive

Shout Box


ShoutMix chat widget

Followers

Copyright © 2011. SMART ZIKIR . Published by Ardisyam