Search This Blog

Pages

 

Tuesday, June 28, 2011

Filem-Filem Menarik

Economic Hitmen



Lainnya Menyusul
Posted on 8:33 PM / 0 comments / Read More

Mengapa Saudi Melakukan Intervensi Ke Bahrain?


Pasukan militer Saudi telah masuk Bahrain, Minggu kemarin? Sebulan yang lalu sebuah skenario yang buruk membayangi negara-negara Teluk, sejak badai protes yang menyapu seluruh dunia Arab, seakan "langit runtuh", di mana rezim yang berkuasa puluhan tahun itu, satu demi satu berguguran.

Salah satunya yang secara geopolitik paling strategis adalah Mesir, sesudah sebelumnya rezim Tunisia runtuh. Tidak lama sesudah Zine El Abidin Ben Ali meninggalkan negerinya, kemudian meledak "revolusi" di Mesir, yang berakhir dengan turunnya Hosni Mubarak yang sudah berkuasa selama 32 tahun.

Runtuhnya rezim Mubarak itu sekaligus membuka kotak pandora, bagi semua rezim berkuasa di dunia Arab, yang selama ini menjadi mitos, tidak dapat diotak-atik, ternyata mereka sangat rapuh, dan tidak dapat bertahan menghadapi aksi protes rakyatnya.

Peristiwa yang terjadi di negara-negara Arab, seperti Tunisia dan Mesir itu, memberikan ilham bagi generasi muda Bahrain, yang mendorong pemerintahan di Bahrain agar membuka diri dengan perubahan yang ada, dan mereka menginginkan perubahan.

Anak-anak muda mengejek Arab Saudi yang mengirim pasukan ke negeri mereka. Mereka merasa tidak memiliki hubungan dengan Arab Saudi, dan mereka merasa lebih kuat, karena sudah ada 1000 tahun yang lalu, dan mereka memiliki budaya yang lebih bebas dibandingkan di Saudi. Mereka bisa menonton film, minum minuman keras, dan segala kenikmatan duniawi tersedia di Bahrain. Semuanya gratis.

Arab Saudi mengirimkan pasukan ke Bahrain dengan alasan ingin melindungi fasilitas pemerintah, seperti tempat pasokan air dan listrik. Tetapi, Arab Saudi yang menjadi salah satu pilar dalam organisasi kerjasama negara-negara Teluk (GCC) itu, nampaknya tidak dapat membiarkan jatuhnya kekuasaan di Bahrain.

Karena, bila Bahrain jatuh, maka ancaman Syiah, sudah di depan mata. Bahrain yang menjadi negara Syiah yang dengan sendiri akan menjadi sekutu Iran akan menjadi ancaman bagi Arab Saudi. Syiah akan menjadi sebuah kekuatan politik baru di Bahrain. Kejatuhan Bahrain akan mempunyai "efek domino" bagi di Qatar, Kuwait, Emirat, Oman dan semua negara-negara Teluk akan jatuh ke tangan Syiah.

Kemampuan Saudi yang sekarang telah mengirimkan pasukan ke Bahrain, sangat diuji. Apakah akan mampu meredam kekuatan kelompok Syiah yang terus merangsek ke tampuk kekuasaan.

Langkah Arab Saudi bukan hanya mengirimkan pasukan, tetapi juga menggelontorkan uang dalam jumlah yang besar kepada rakyat di mana berlangsung aksi protes, seperti kepada Oman, di mana Arab Saudi menggelontorkan uang dalam jumlah yang sangat besar yang tujuannya menghentikan gerakan rakyat.

Oman yang berubah menjadi Syiah akan menjadi ancaman yang serius bagi masa depan Arab Saudi, dan kelompok Syiah di Saudi juga sudah melakukan gerakan yang menggunakan kelompok-kelompok yang tidak puas terhadap kerajaan. (mh/cnn) 

Sumber: http://www.eramuslim.com/berita/dunia/mengapa-saudi-melakukan-intervensi-ke-bahrain.htm
Posted on 7:19 PM / 0 comments / Read More

Sikap Terhadap Syiah Imamiyyah Itna’asyariyyah di Indonesia

Pernyataan Sikap Bersama Ahlussunnah Indonesia

Kami Ahlussunnah Indonesia menyatakan sikap bersama tentang keberadaaan Syiah Imamiyyah Itna’asyariyyah di Indonesia sebagai berikut:

MENIMBANG
  1. Ajaran Ahlussunnah adalah Ajaran dan jalan Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wasallam, keluarga dan Sahabatnya hingga hari kiamat. (QS. An-Nisa 115 dan Al-Hasyr : 7)
  2. Siapapun yang tidak sesuai dan bahkan menyelisihi Ahlussunnah wal jama’ah, berarti menyelisihi kebenaran, maka dia tersesat. (Q.S Yunus : 32 dan Al An’am 55)
  3. Ahlussunnah meyakini bahwa Al Qur’anul Karim adalah Kitab yang diturunkan kepada Rosulullah Shollallahu ‘alaihi wa sallam, tetap terjaga dari penambahan dan pengurangan hingga hari kiamat (Q.S Al Hirr :9). Sedangkan syi’ah meyakini bahwa Al- Qur’an yang ada terdapat pengurangan dan tidak otentik. Ulama besar Syi’ah Husein bin Muhammad Taqi An Nuri At Tabarsi dalam kitabnya “Fashlul Khithob fi Itsbat Tahrif Kitab Rabbil arbab” berkata : “Ahlun Naqli Wal Atsar dari kalangan khusus (Syi’ah) dan umum (Ahlussunnah) sepakat bahwa Al Qur’an yang ditangan ummat Islam saat ini bukanlah Al Qur’an seutuhnya”. Dan Al-Qur’an versi Syi’ah disebut dengan mushhaf Fathimah berjumlah 17.000 ayat dan akan dibawa oleh Imam Mahdi (AlKafi juz, 2 hal. 597, cet Beirut danFaslul Khithab hal 235).
  4. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun iman. Ahlussunnah meyakini Rukun Iman ada Enam yaitu Iman kepada Allah, Iman kepada Malaikat, Iman Kitab-kitab Allah, Iman kepada para Rosul Allah, Iman kepada Hari Kebangkitan, dan Iman kepada Qadar-Nya, baik ataupun buruk. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Iman ada 5 yaitu At Tauhid, An Nubuwwah, Al Imamah, Al Adl, Al Ma’ad.
  5. Syi’ah menyelisihi Ahlussunnah dalam rukun Islam. Ahlussunnah meyakini Rukun Islam ada 5 yaitu Dua kalimat Syahadat, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji. Sedangkan Syi’ah meyakini bawa Rukun Islam ada 5 yaitu Shalat, Puasa, Zakat, Haji, dan wilayah, bahkan Al wilayah lebih utama di banding rukun Islam lainnya dalam kitab Ushul Kafi.
  6. Ahlussunnah telah sepakat bahwa Manusia yang terbaik dari Ummat ini setelah Rosulullah adalah Sayyidina Abu Bakar Ash Shiddiq dan Sayyidina Umar Rodhiyallahu ‘anhuma. Sedangkan menurut syi’ah mereka berdua adalah kafir dan dilaknat oleh Allah, para malaikat dan manusia. (Al Kafi juz 8 hal. 246, Haqqul Yaqin hal. 367 dan 519)
  7. Ahlussunnah sepakat bahwa Mut’ah hukumnya Haram. Sedang Syiah menghalalkan Mut’ah.
  8. Ahlussunnah meyakini bahwa ‘Ishmah (kema’shuman) hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rosul. Sedangkan syi’ah meyakini bahwa ‘Ishmah juga dimiliki oleh para Imam yang dua belas.
  9. Syi’ah Imamiyyah Itsna ‘asyariyah telah berdusta atas nama ahlul bait dalam hal menetapkan pokok-pokok ajaran.
  10. Ahlussunnah dimata orang syi’ah adalah kafir (Murtad), anak zina, halal darah dan hartanya.
  11. Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H./Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ ah sebagai berikut: Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jamm’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia. Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia menghimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
  12. Surat Edaran Departemen Agama Nomor D/BA.01/4865/1983, tanggal 5 Desember 1983 perihal “Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah”
  13. Pada poin ke-5 tentang Syi’ah Imamiyah (yang di Iran dan juga merembes ke Indonesia, red) disebutkan sejumlah perbedaannya dengan Islam. Lalu dalam Surat Edaran Departemen Agama itu dinyatakan sbb: “Semua itu tidak sesuai dan bahkan bertentangan dengan ajaran Islam yang sesungguhnya. Dalam ajaran Syi’ah Imamiyah pikiran tak dapat berkembang, ijtihad tidak boleh. Semuanya harus menunggu dan tergantung pada imam. Antara manusia biasa dan Imam ada gap atau jarak yang menganga lebar, yang merupakan tempat subur untuk segala macam khurafat dan takhayul yang menyimpang dari ajaran Islam.” (Surat Edaran Departemen Agama No: D/BA.01/4865/1983, Tanggal: 5 Desember 1983, Tentang: Hal Ikhwal Mengenai Golongan Syi’ah, butir ke 5).
MENYATAKAN

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas dan pandangan dari para nara sumber, yang mewakili ormas-ormas Islam, mengambil kesimpulan dan menyatakan bahwa:
  1. Ahlussunnah tidak dapat dipersatukan dengan Syiah, karena berbeda dalam Ushuluddin (Aqidah/Tauhid).
  2. Syiah berbahaya bagi agama, bangsa dan negara.
  3. Mendesak MUI untuk mengeluarkan fatwa lagi tentang sesatnya Syi’ah secara tegas.
  4. Menedesak Pemerintah agar melarang Syi’ah dan aktifitasnya di seluruh wilayah Indonesia, Agar tidak timbul konflik seperti di Irak, Yaman, Pakistan dan Negara lain.
  5. Kami Ahlussunnah (Muslimin Indonesia) sangat menolak keras MUHSIN (Forum Ukhuwah Sunni-Syiah) yang digagas beberapa waktu yang lalu oleh aktivis aktivis syiah dan oknum yang mengatas namakan Muslimin Indonesia di Jakarta.
Jakarta, Jum’at 8 Rojab 1432 H/10 Juni 2011

Ahlussunnah Indonesia

Yang Membuat Pernyataan:
  • PP Muhammadiyah (Agus Tri Sundani)
  • Nahdlatul ‘Ulama(M. Idrus Ramli)
  • Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) (Amlir Syaifa Yasin)
  • Badan Kerjasama Pondok Pesantren se-Indonesia (BKSPPI) (KH. A. Cholil Ridwan, Lc.)
  • Persis (Persatuan Islam) (Tiar Anwar Bakhtiar)
  • Perhimpunan Al-Irsyad (Aminullah)
  • Al-Bayyinat (Achmad Zein Alkaf)
  • Lembaga Tarbiyah Islamiyyah (Arif Munandar R.)
  • Gema Salam(Abdurrahman Humaidan)
  • Pemuda Al-Irsyad Al-Islamiyah (Fahmi.B.)
  • Hidayatullah (P Gadiman Djojonegoro)
  • Harakah Sunniyyah untuk Masyarakat Islami (HASM) (Aby Fadel)
  • KOEPAS (M Rizal)
  • PP. Jum’iyyah An-Najat (Muhammad Faisal, S Pd. M.MPd)
  • PP. Jam’iyah Ukhuwah Islamiyah (Abdul Malik Akbar)
  • Wahdah Islamiyyah
  • Robithoh ‘Alawiyyah
  • Forum Kajian Aliran Agama (FKAA) Bandung
Sumber:  http://www.eramuslim.com/suara-kita/suara-pembaca/pernyataan-sikap-bersama-ahlussunnah-indonesia-terhadap-syiah-imamiyyah-itna-asyariyyah-di-indonesia.htm
Posted on 12:42 PM / 0 comments / Read More

Monday, June 27, 2011

Cara Mudah Memahami Asal Ajaran Fiqh Yang Kita Amalkan

Berikut ini adalah sebuah tulisan singkat bagaimana kedudukan kita dalam mempelajari ilmu-ilmu agama. Karena saya seorang "engineer" , maka saya suka menggunakan gambar-gambar untuk memudahkan penjelasan.


Diagram di atas saya buat untuk memudahkan pemahaman dimana posisi kita ketika melaksanakan hukum-hukum Islam yang menyangkut dengan fiqh.

Sebagai orang awam, kita tidak langsung mengambil hukum-hukum baik dari al-Qur'an ataupun as-Sunnah secara langsung. Kita memerlukan ulama-ulama al-Quran, ulama-ulama hadist dan ulama-ulama fiqh untuk menghasilkan hukum-hukum syari'ah dan menerangkan kepada kita.

Ulama fiqh sendiri tidak langsung mengambil mentah-mentah dari al-Quran dan hadist, tetapi mereka menggunakan hasil penelitian ulama-ulama al-Qur'an dan Hadist. Ini dikarenakan ilmu-ilmu yang menyangkut al-Quran dan Hadist sudah cukup rumit. Apalagi kalau harus ditambah dengan ilmu-ilmu fiqh. Seberapa rumitnya ilmu-ilmu tersebut dapat dibaca dari penjelasan-penjelasan di bawah ini.

Ulama-ulama al-Qur'an harus menguasai ilmu-ilmu di bawah ini:
  • Ilmu tajwid yang membaguskan bacaan lafadz AL-Quran
  • Ilmu qiraat (bacaan) Al-Quran, sepertiqiraah-sab'ah yang bervariasi dan perpengaruh kepada makna dan hukum.
  • Ilmu tafsir, yang mempelajari tentang riwayat dari nabi SAW tentang makna tiap ayat, juga dari para shahabat dan para tabi'in dan atbaut-tabi'in.
  • Ilmu tentang asbababun-nuzul, yaitu sebab dan latar belakang turunnya suatu ayat.
  • Ilmu tentang hakikat dan majaz yang ada pada tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang makna umum dan khusus yang dikandung tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang muhkam dan mutasyabihat dalam tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang nasikh dan mansukh dalam tiap ayat Quran
  • Ilmu tentang mutlaq dan muqayyad, manthuq dan mafhum
  • Ilmu tentang i'jazul quran, aqsam, jadal, qashash dan seterusnya
Melihat betapa kompleknya ilmu-ilmu al-Qur'an tersebut, hampir bisa dipastikan orang awam tidak memiliki kemampuan untuk menafsirkan al-Qur'an secara langsung. Kalau ada yang mencoba menafsirkannya, maka yang didapat adalah hasil tafsiran yang cacat dan menyeleweng. Itulah yang terjadi kepada "orang awam nomor 7" di gambar tersebut. Apa yang bisa dilakukan oleh orang awam adalah merujuk kepada kitab-kitab tafsir yang dihasilkan oleh ulama-ulama tafsir al-Qur'an yang muktabar yaitu ulama-ulama tafsir yang sudah diakui oleh kalangan akademisi Islam. Jadi bukannya kitab-kitab tafsir yang dihasilkan oleh ulama-ulama al-Qur'an yang tidak diketahui kapasitas keilmuwannya.

Ulama Hadist

Seperti yang kita ketahui bahwa hadist-hadist itu berjumlah puluhan ribu. Di antaranya ada yang berulang, ada yang shahih, dhaif, palsu, dsb. Lalu bagaimanakah kita mengetahui mana hadist-hadist yang shahih, dhaif ataupun palsu? Disitulah kapasitas ulama-ulama hadist diperlukan. Mereka memiliki ilmu dan alat untuk menyeleksi hadist-hadist tersebut. Bisa dikatakan, ilmu-ilmu hadist adalah ilmu "science" Islam yang sangat kompleks. Tidak ada ilmu-ilmu agama lainnya di dunia ini yang mampu menyaingi kerumitan ilmu hadist. Hanya mereka-mereka yang memiliki otak-otak brilian sajalah yang mampu menguasai ilmu ini. Kalau tidak percaya coba hitung ada berapa ulama-ulama hadist di Indonesia saja. Sangat...sangat sedikit.

Ilmu-ilmu yang perlu dikuasai oleh para ulama hadist adalah sebagai berikut:
  • Ilmu tentang sanad dan jalur periwayatan serta kritiknya
  • Ilmu tentang rijalul hadits dan para perawi
  • Ilmu tentang Al-Jarhu wa At-Ta'dil
  • Ilmu tentang teknis mentakhrij hadits
  • Ilmu tentang hukum-hukum yang terkandung dalam suatu hadits
  • Ilmu tentang mushthalah (istilah-istilah) yang digunakan dalam ilmu hadits
  • Ilmu tentang sejarah penulisan hadits yang pemeliharaan dari pemalsuan
Nah orang-orang yang menolak hadist ini adalah mereka yang ingin menafsirkan hadist-hadist itu sendiri tanpa memiliki ilmu. Akibatnya hadil tafsirannya mereka menjadi menyesatkan hingga banyak dikritik secara hebat oleh ilmuwan-ilmuwan hadist. Karena merasa putus asa, mereka memutuskan untuk meninggalkan hadist sama sekali dan berlindung dari alasan bahwa hadist-hadist itu banyak tidak benarnya. Jadi umat Islam tidak perlu mengikuti hadist, cukup dengan al-Qur'an saja. Mereka inilah yang disebut dengan anti-Hadist. Mereka menganggap remeh ilmu-ilmu hadist, karena mereka jahil terhadap ilmu tersebut.

Ulama Fiqh/Ushul Fiqh

Setelah memiliki kitab-kitab tafsir al-Qur'an dan kitab-kitab Hadist berserta tafsirannya, selesaikah urusan disitu? Dengan kata lain mampukah kita sebagai orang awam untuk berijtihad sendiri berdasarkan kedua sumber tersebut? Jawabannya adalah tidak. Orang awam masih memerlukan ulama-ulama Fiqh/Ushul Fiqh guna mengeluarkan hukum-hukum Islam dari kedua sumber tersebut. Analoginya adalah ulama-ulama Fiqh/Ushul Fiqh adalah sebagai tukang masak yang mengambil bahan-bahan mentah dari ulama-ulama tafsir dan hadist. Sebagai tukang masak, hasil masakannya pun bisa berbeda tergantung dari lokasi dan lingkungan sosial setempat, juga tergantung bagaimana cara mereka meracik hadist-hadist dan tafsir al-Quran tersebut. Bisa saja mereka memiliki pandangan yang berbeda tentang mengimplimentasikan sebuah ayat al-Qur'an. Bisa saja mereka berbeda pendapat dalam penggunaan sebuah hadist untuk mengeluarkan hukum-hukum agama.

Ilmu-ilmu yang diperlukan untuk menjadi ulama-ulama Fiqh/Ushul Fiqh adalah:
  • Ilmu tentang sejarah terbentuknya fiqih Islam
  • Ilmu tentang perkembangan fiqh dan madzhab
  • Ilmu tentang teknis pengambilan kesimpulan hukum (istimbath)
  • Ilmu ushul fiqih (dasar-dasar dan kaidah asasi dalam fiqih)
  • Ilmu qawaid fiqhiyah
  • Ilmu qawaid ushuliyah
  • Ilmu manthiq (logika)
  • Ilmu tentang iIstilah-istilah fiqih istilah fiqih madzhab
  • Ilmu tentang hukum-hukum thaharah, shalat, puasa, zakat, haji, nikah, muamalat, hudud, jinayat, qishash, qadha', qasamah, penyelenggaraan negara dan seterusnya.
Sangatlah naif kalau ada orang awam yang mengingkari kontribusi ulama-ulama fiqh/ushul fiqh tersebut, dengan mengatakan bahwa mereka mampu mengeluarkan hukum sendiri. Padahal kajian atau penelitian dari ulama-ulama fiqh saja bisa beragam dan terkelompok ke dalam mazhab-mazhab. Mazhab ini bisa dikatakan sebagai pengelompokan ilmuwan-ilmuwan fiqh yang menggunakan metodologi yang sama ketika mengeluarkan hukum-hukum agama. Jadi ulama-ulama fiqh dikatakan bermazhab Syafi'i apabila menggunakan metodologi-metodologi yang dibangun oleh Imam Syafi'i ketika beliau mengeluarkan ijtihad dalam hukum-hukum agama. Sebagai orang awam apa yang kita punya. Nothing, tidak ada sama sekali. Jadi apa yang perlu dilakukan oleh orang awam?

Orang Awam

Orang awam memerlukan seseorang yang mengerti ilmu agama untuk menerangkan hukum-hukum fiqh kepada mereka. Disinilah mereka memerlukan seorang guru, ustadz, atau apa saja untuk menjelaskan hukum-hukum tersebut. Dimana guru-guru atau ustadz-ustadz ini memiliki kemampuan untuk memahami hasil-hasil kajian para ulama fiqh.

Apa yang ustadz-ustadz ini biasa lakukan adalah menerangkan apa yang perlu dibuat oleh orang awam menurut mazhab tertentu. Biasanya mereka tidak menjelaskan dalil-dalil mengapa orang awam perlu melakukan hal tersebut. Dalam hal ini kedudukan orang awam dalam keadaan taqlid yaitu mengikuti apa yang dikatakan oleh ustadz tersebut. Kalau ustadz tersebut mengatakan bahwa hanya apa yang diajarkan oleh olah ustadz itu saja yang betul, maka orang awam akan percaya mentah-mentah. Kalau ustadz tersebut mengatakan ajaran selain ustadz adalah tidak sunnah, maka orang awam percaya mentah-mentah. Di sinilah seorang ustadz bisa membuat orang awam menjadi taqlid buta dan tidak bisa menerima pendapat yang lain. Itulah yang mungkin terjadi pada orang awam 1 ataupun 3. Walaupun orang awam 1 dan 3 termasuk dalam golongan ahlussunnahwaljama'ah, prilaku mereka tidak sunnah sama sekali.

Jadi apa yang mereka perlu lakukan adalah selalu bertanya kepada ustadz yang mengajar mereka, apa dalil-dalil disebalik hukum-hukum agama yang diajarkan ustadz tersebut. Disini prilaku orang awam tersebut menjadi lebih sunnah karena tidak mengikuti dan percaya bulat-bulat.

Kalau orang awam tersebut memiliki keinginan untuk belajar sendiri dari kitab-kitab ulama fiqh, maka itu lebih baik lagi seperti yang dilakukan oleh orang awam 2, 4 dan 6. Tentu saja ini memerlukan usaha dan waktu lebih, dan tidak semuanya mampu melakukan hal tersebut. Apalagi sampai harus meniliti dari kitab-kitab dari mazhab lain. Ini makin susah saja. Oleh sebab itu kita bisa memanfaatkan hasil kajian ulama-ulama fiqh terkini yang melakukan fiqh perbandingan.

Ulama Fiqh Perbandingan

Apa yang dilakukan oleh ulama-ulama fiqh perbandingan adalah membandingkan hukum-hukum yang terhasil dari kajian berbagai mazhab dan memilih mana yang lebih kuat dan relaistis berdasarkan kondisi sekarang ini. Terkadang orang menuduh, kalau menggunakan hasil kajian ulama-ulama fiqh perbandingan ini maka dianggap sebagai tidak bermazhab dan haram hukumnya. Padahal mazhab-mazhab itu lebih terkait ketika mengeluarkan hukum-hukum Islam. Sedangkan orang awam sendiri bebas mengikuti pendapat manapun yang mereka suka selama masih dalam koridor syari'ah. Dalam hal ini ulama-ulama telah menetapkan  syarat-syarat tertentu bagi orang awam untuk menagmbil pendapat dari mazhab lain. Ini untuk menghindarkan orang awam hanya mengambil pendapat-pendapat yang lemah saja dari mazhab-mazhab yang ada.

Ilmu-Ilmu Lainnya

Selain ilmu-ilmu yang disebutkan diatas, para ulama al-Qur'an, hadist, dan fiqh juga memerlukan ilmu-ilmu berikut ini.

Ilmu-ilmu yang terkait dengan bahasa Arab:
  • Ilmu Nahwu (gramatika bahasa arab)
  • Ilmu Sharaf (perubahan kata dasar)
  • Ilmu Bayan
  • Ilmu tentang Uslub
  • Ilmu Balaghah
  • Ilmu Syi'ir dan Nushus Arabiyah
  • Ilmu 'Arudh
Ilmu-ilmu yang terkait dengan sejarah:
  • Tentang sirah (sejarah nabi Muhammad SAW)
  • Tentang sejarah para nabi dan umat terdahulu dan bentuk-bentuk syariat mereka
  • Sejarah tentang Khilafah Rasyidah
  • Sejarah tentang Khilafah Bani Umayyah, Bani Abasiyah, Bani Utsmaniyah dan sejarah Islam kontemporer.
Ilmu-ilmu kontemporer:
  • Ilmu politik dan perkembangan dunia
  • Ilmu ekonomi dan perbankan
  • Ilmu sosial dan cabang-cabangnya.
  • Ilmu psikologi dan cabang-cabangnya
  • lmu hukum positif dan ketata-negaraan
  • Ilmu-ilmu populer
Melihat betapa kompleksnya ilmu-ilmu agama yang diperlukan, maka adalah kehilangan yang sangat besar apabila ulama-ulama yang ahli dibidangnya ditarik satu-persatu oleh Allah tanpa ada penggantinya. Maka kematian ulama-ulama inilah yang patut ditangisi, bukannya kematian tokoh-tokoh filem, istana, olahraga ataupun politik. Juga sangat tidak sepatutnya kita menghina dan menganggap remeh ulama-ulama tersebut, seperti yang dilakukan oleh sebagian orang.

Sebelum menutup tulisan ini, saya ingin bertanya apa yang salah dengan orang awam 8?

Rujukan:
1. Daftar ilmu-ilmu agama, saya ambil dari tulisan Ahmad Syarwat.
2. Diagram diatas adalah berdasarkan pemahaman saya yang disederhanakan. Yang sesungguhnya bisa lebih rumit dari itu.
Posted on 11:17 AM / 0 comments / Read More

Saturday, June 25, 2011

Terkait Syiah, Habib Ahmad Zein Sebut Umar Shihab Pengacau MUI


Eramuslim - Setelah sempat tertunda, akhirnya seminar “Membongkar Syiah” bisa terlaksana, kemarin, Jum’at, 10/6/2011, di Mesjid Al Furqon Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Dihadiri oleh ratusan Umat Islam yang haus akan info kesesatan Syiah, panitia menghadirkan berbagai pembicara lintas Ormas, diantaranya KH Kholil Ridwan (MUI), Habib Ahmad Zain Al Kaff (Yayasan Albayyinat dan PWNU Jatim) Ustadz Agus Tri Sundani dari Majelis Tabligh Dakwah Khusus PP Muhammadiyyah, Ustadz Tiar Anwar Bachtiar (Persis) dan tak ketinggalan, Ustadz Muda, KH. Idrus Ramli dari Ponpes Sidogiri Jatim.

Dalam paparannya KH Kholil Ridwan menekankan bahwa permasalahan Sunni Syiah sudah berlangsung ribuan tahun. “Persoalan Sunni Syiah ini persoalan lama bahkan sudah ribuan tahun semenjak zaman Sayyidina Ali menjadi khalifah, bahkan lebih kental lagi saat terbunuhnya Sayyidina Husain, sebelum itu gak ada istilah Sunni-Syi’i.”

Sedangkan Habib Ahmad Zein bin Al Kaff menyatakan bahwa MUI telah disusupi Syiah. Salah satunya beliau menyebut nama Umar Shihab yang menandatangani Mou di Iran atas nama MUI. “MUI harus dibersihkan dari orang-orang Syiah,” ungkapnya penuh nada semangat.

“Umar Shihab (Ketua MUI Pusat, red.) pengacaunya MUI. Dulu dia didukung dari Palu, tapi sekarang orang Palu sudah menarik dukungan dari Umar,” tambah Habib yang telah menulis puluhan buku tentang kesesatan Syiah ketika diwawancara Eramuslim.com

Tidak hanya MUI, organisasi Muhammadiyyah yang dengan tegas menolak Syiah juga kedapatan telah diinflitrasi Syiah pada bidang pendidikan. Ustadz Agus selaku perwakilan Muhamadiyyah membeberkan fakta banyaknya perguruan tinggi Muhammadiyyah yang disusupi Syiah, “Sejak banyak anak muda Muhammadiyah dapat beasiswa ke Iran, pulang bukan memperkuat ideologi Muhammadiyah, malah menjadi Syiah.” Ungkap Ustadz Agus.

Sekwil Muhammadiyah Jakarta ini juga mengungkapkan bahwa sejatinya Kang Jalal sendiri adalah kader Muhammadiyyah. Ia menjadi Syi’i setelah belajar ke Iran, “Banyak kader Muhammadiyah yang belajar ke Iran, pulang jadi Syiah, termasuk Kang Jalal yang dulu adalah seorang pemuda Muhammadiyyah.”

Dalam acara inipun, Laskar Pembela Islam mengendus mata-mata Syiah yang menyusup dalam acara ini. Mereka menyebarkan brosur untuk mengaburkan kesesatan Syiah dengan menyerang buku-buku karangan Ustadz Hartono Ahmad Jaiz yang terkenal concern menguliti kesesatan Syiah.

Namun uniknya, brosur tersebut juga tidak disertai referensi jelas, hingga jama’ah menilai brosur terebut hanya buah dari ketakutan kalangan Syiah. Acara pun sempat panas setelah salah seorang terduga Syiah diinterogasi oleh jama’ah. (pz)

Bela MUHSIN, Umar Shihab Sebut Sunni dan Syiah Bersaudara

Hidayatullah.com -- Ketua Komisi Ukhuwah Islamiyah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof. Dr. Umar Shihab, kembali menegaskan dukungannya  pada deklarasi Majelis Ukhuwah Sunni-Syiah Indonesia (MUHSIN) beberapa waktu lalu. Menurutnya, deklarasi itu adalah upaya yang tepat untuk menyatukan perbedaan antara Sunni di bawah bingkai kebhinnekaan

Ia juga menambahkan, selisih pendapat seputar Sunnni dan Syi'ah tak perlu diperdebatkan, tidak perlu menuding sesat satu sama lain. Menyebut Syiah sesat adalah keliru, toh pengikut syiah sendiri sah bisa naik haji ke Baitullah.

"Kita harus melihat bahwa antara Sunni dan Syi'ah itu adalah satu," kata Umar ditemui hidayatullah.com di sela-sela acara temua mediasi Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUI-SUMUT) di Kantor MUI Pusat Jl Proklamasi Raya Jakarta, Selasa (21/06/2011).

Profesor Umar mengatakan, bagaimana pun pengikut aliran Syi'ah itu ada di Indonesia. Menurutnya, Syi'ah adalah sah sebagai mazhab Islam dan tidak sesat.

Adapun perbedaan antar mazhab sesunguhnya hanyalah pada tingkat ushul mazhab dan furu'uddiin semata. Realitas tersebut sejatinya bisa ditemukan pada seluruh mazhab atau aliran dalam Islam.

Ia melanjutkan, selain di dalam kelompok Sunni dan Syi'ah, memang ada kelompok kelompok yang menyimpang. Hal itulah yang harus dijelaskan kepada umat. Sementara Sunni dan Syiah, tegas Umar, adalah bersaudara.

"Yang bisa dibilang sesat itu seperti Ahmadiyah yang memang mengotori ajaran Islam, bukan Syi'ah. Yang harus kita kedepankan adalah bagaimana menjalin dan mengeratkan ukhuwah Islamiyah," terangnya.

Penolakan

Sebelum ini, sejumlah utusan ormas Islam mendeklarasikan pernyataan sikap menolak keberadaan Majelis Ukhuwah Sunni-Syi'ah (MUHSIN), di Masjid Al-Furqan, Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia Jakarta, Jumat, (10/06/2011).

Di antara yang hadir adalah Habib Ahmad Zain Al Kaff (Yayasan Albayyinat dan PWNU Jatim), Ustadz Agus Tri Sundawi (Majelis Tarjih PP Muhammadiyuah), Idrus Ramli (alumni Ponpes Sidogiri Jatim), KH. Cholil Ridwan (BKsPPI dan MUI), serta Tiar Anwar Bachrtiar (Persatuan Islam).

Selain pembicara hadir juga perwakilan sejumlah ormas Islam yang juga turut menandatangani surat pernyataan sikap bersama. Di antaranya Perhimpunan Al Irsyad, Persatuan Tarbiyah Islamiyah, Hidayatullah, BKSPPI, Wahdah Islamiyah, Persis, DDII, Pemuda Al-Irsyad, Albayyinat, dan Forum Kajian Aliran Agama (FKAA) Bandung.*
Posted on 12:23 PM / 0 comments / Read More

Kemenangan Partai AKP Turki Yang Melegakan


Hidayatullah - Sambil menunggu kedatangan ``al-hikmah yamaniyah`` itu, kabar kemenangan partai Keadilan dan Pembangunan di Turki, Adalet ve Kalkınma Partisi (AKP) paling tidak memberikan kelegaan tersendiri bagi bangsa-bangsa Muslim di kawasan. Dengan perolehan sekitar 21,4 juta suara (49,85% dari total suara sah), AKP berhasil meraih kursi mayoritas di parlemen yakni 326 kursi atau sekitar 59,3 % dari 550 total kursi parlemen.

Kemenangan parpol Islamis pimpinan PM Recep Tayyip Erdogan ini merupakan kali ketiga berturut-turut sejak 2002 di negeri yang masih mengusung prinsip sekuler sejak 1924. Dengan hasil pemilu tersebut, Erdogan kembali dapat membentuk pemerintahan satu partai tanpa harus berkoalisi dengan partai lain terutama dengan partai sekuler, Partai Rakyat Republik (CHP) yang meraih 25,88 % suara.

Kemenangan itu penting artinya bagi negara-negara Muslim kawasan karena akan semakin meningkatkan hubungan dan persekutuan yang mulai terjalin erat sejak AKP muncul sebagai pemegang pemerintahan di negeri itu. Sebelumnya, ketika partai-partai sekuler berkuasa, sebagaimana diketahui, hubungan Turki dengan negeri-negeri Muslim kawasan baik Arab maupun Iran kurang mesra karena lebih mengedepankan persekutuan erat dengan zionis Israel.

Banyak pengamat menilai kemenangan AKP sebagai keberhasilan pimpinan partai ini dalam memajukan Turki di bidang ekonomi. Indikasinya, saat AKP berkuasa, Turki selaku salah satu anggota kelompok 20 negara ekonomi terbesar di dunia (G-20), berhasil mencapai pertumbuhan ekonomi menggembirakan yang berbuah kebijakan luar negeri yang lebih tegas. Selain itu saat berada dibawah kekuasaan AKP, Turki juga berhasil menurunkan angka penggangguran hingga lebih dari 3% dalam setahun.

Alasan sebagian pengamat itu sah-sah saja, namun alasan yang lebih utama dan sebagai dasar kebangkitan Turki ke depan sehingga kembali menjadi negeri yang diperhitungkan (terutama oleh dunia Barat) adalah alasan budaya (baca: Islam). Yakni kubu Islamis telah memunculkan para pemimpin yang serius dan tidak korup setelah sebelumnya dipimpin oleh kelompok sekuler yang korup.

Dari sekitar 85 % pemilih yang ikut mencoblos dari total pemilih yang terdaftar menunjukkan bahwa rakyat Turki yang mayoritas Muslim lebih condong kepada acuan-acuan Islamis yang diusung AKP ketimbang konsep sekularisme Attaturk. Sebagaimana diketahui, tradisi politik tidak resmi yang berlaku selama ini menunjukkan sulitnya satu partai memenangkan pemilu dua kali berturut-turut, namun AKP membuktikannya tiga kali berturut-turut.

Banyak juga yang secara berlebihan menilai bahwa kemenangan AKP tiga kali berturut-turut sebagai pertanda berakhirnya sekularisme di negeri itu. Penilaian itu, juga sah-sah saja sebagaimana juga banyak yang menilai AKP adalah partai pragmatis yang mengenyampingkan banyak nilai-nilai Islami demi mengambil hati lembaga militer, bersekutu dengan AS dan berusaha bergabung dalam Uni Eropa.

Namun yang perlu diyakini bahwa sisi budaya jauh lebih menentukan sebab akar Islam yang diusung AKP adalah sebab utama kemenangannya tanpa mengenyampingkan, tentunya faktor-faktor lainnya. Nah alasan budaya ini pula yang menyebabkan Turki masih seret masuk ke rumah Uni Eropa.

Dibandingkan dengan anggota lama Uni Eropa yang ekonominya payah seminal Portugal, apalagi anggota baru asal Eropa Timur, juga Siprus dan Yunani, bergabungnya Turki sejatinya menambah kekuatan ekonomi blok ini. Namun ya itu tadi, Eropa yang Kristen masih sulit berdampingkan dalam satu klub dengan negeri berlatar belakang pusaka/tradisi Islam.

Terlepas dari seretnya Turki bergabung dalam Uni Eropa, yang jelas kemenangan AKP kali ini yang bertepatan dengan sedang berlangsung proses perubahan di sejumlah negara Arab, sedikit melegakan sambil menunggu munculnya ``al-hikmah yamaniyah`

Oleh: Musthafa Luthfi
Penulis kolumnis hidayatullah.com, tinggal di Yaman 
Posted on 12:12 PM / 0 comments / Read More

Friday, June 24, 2011

Pelaku Sunat di California Bakal Didenda 1.000 Dolar AS


REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANSISCO - Organisasi gabungan yang terdiri atas dokter dan komunitas Muslim serta Yahudi resmi berdiri. Organisasi ini bertujuan untuk menghadap sebuat aturan baru yang nantinya akan memblokir praktik sunat atas laki-laki di negara bagian itu.

Bila mulus, maka November ini akan dilakukan voting atas rencana aturan tersebut. Salah satu poin dalam aturan itu, adalah pemberlakuan denda sampai 1.000 dolar AS dan sampai satu tahun penjara bagi pelaku sunat.

Kelompok itu mengajukan gugatan Rabu atas nama organisasi masyarakat, dokter dan keluarga Yahudi dan Muslim. San Francisco merupakan kota pertama yang mengadakan pemungutan suara publik pada larangan sunat.

Para pendukung aturan mengatakan sunat laki-laki adalah bentuk mutilasi genital oleh orang tua ketika anaknya dalam kondisi tak berdaya (bayi). Penentang mengatakan larangan yang dianggap wajib oleh orang Yahudi dan Muslim adalah pelanggaran hak konstitusional.

The Anti-Defamation League (ADL), nama organisasi itu, juga bergabung dengan kelompok yang meminta Komite Pemilu untuk menghapus proposisi anti-sunat dari pemungutan suara dengan alasan bahwa Kota San Francisco tidak akan punya kekuatan untuk memberlakukan peraturan jika disetujui oleh pemilih.

"Hukum California jelas," kata Nancy Appel, Direktur ADL di San Francisco. "Hanya negara yang bisa membuat aturan tentang prosedur medis dan inisiatif ini melanggar hukum itu. Hal ini tidak hanya membuang waktu, energi, dan biaya, tetapi juga menyinggung pengertian tentang hak-hak orangtua dan kebebasan beragama. Ini adalah inkonstitusional dan, seperti yang kita sebutkan dalam gugatan ini, bertentangan dengan hukum California."

Jika disahkan, sunat laki-laki bisa dihukum dengan denda sampai 1.000 dolar AS dan sampai satu tahun penjara.
Posted on 8:41 AM / 0 comments / Read More

Iran Berhasil Luncurkan Satelit Rassad



REPUBLIKA.CO.ID,TEHERAN--Republik Islam Iran berhasil meluncurkan satelit kedua yang bernama Rassad ke orbit bumi. Peluncuran satelit yang berjalan dengan sukses dilakukan pada malam kelahiran Imam Ali as.

Satelit itu diluncurkan oleh pembawa satelit Safir-e-Rassad pada Rabu malam, Kesuksessan ini kembali membuktikan bahwa Republik Islam Iran terus berupaya menggapai puncak teknologi, meski negara ini ditekan dan diembargo. Namun embargo dan tekanan bukanlah alasan untuk jumud teknologi dan sains. Bahkan Iran mampu menjadikan tekanan dan embargo sebagai peluang untuk maju.

Meskipun mempunyai berat 15,3 kilogram yang merupakan kategori satelit mikro, namun satelit Rassad memiliki semua fitur satelit besar. Satelit ini telah melewati semua tahap yang diperlukan untuk manufaktur, pengujian perakitan, dan persiapan untuk diluncurkan di dalam negeri.

Satelit Rassad akan mengorbit bumi pada ketinggian 260 kilometer 15 kali setiap 24 jam. Misi peluncuran tersebut adalah untuk mengambil gambar permukaan bumi dan menyampaikan pesan ke stasiun bumi dengan informasi telematika. Satelit dilengkapi dengan panel surya ini dan menggunakan energi matahari untuk bekerja.

Sebelumnya, Iran untuk pertama kalinya meluncurkan satelit Omid pada tahun 2009. Dengan peluncuran satelit Omid, Iran menjadi negara kesembilan yang mampu mengembangkan teknologi untuk peluncuran satelit. Tehran juga berencana meluncurkan satelit berawak ke luar angkasa pada tahun 2019.
Posted on 8:39 AM / 0 comments / Read More

Monday, June 20, 2011

Muslim Sekuler

Anda Muslim?
Ya.

Mengapa Anda melakukan korupsi?

Apa hubungannya agama saya dengan korupsi yang saya lakukan?

Bukankah Islam melarang Anda melakukan korupsi?

Korupsi itu urusan muamalah, Bung. Itu wilayah publik. Jangan masukkan agama dalam ranah publik.

Ada ayat di dalam Alquran yang melarang Anda untuk memakan harta dengan jalan yang batil. Bagaimana menurut Anda?

Jangan memahami ayat secara tekstual. Ayat itu bisa diinterpretasi macam-macam. Semua orang bebas menafsirkan Alquran.

Apakah Anda tidak takut adzab Allah di akhirat kelak?

Zaman sekarang sudah tidak relevan lagi berbicara adzab akhirat. Orang-orang sudah sampai bulan, Anda masih bicara akhirat. Pola pikir mistis begini yang membuat orang Islam tidak kunjung maju.

Jadi, Anda menganggap korupsi yang Anda lakukan itu sah-sah saja?

Tentu saja tidak.

Hukum di negeri ini menyatakan korupsi adalah tindakan kriminal.

Jadi, kalau Anda mau bicara soal korupsi, jangan kaitkan dengan agama. Itu tidak relevan. Anda mestinya bicara soal KUHP.

Lalu, mengapa Anda masih tetap melakukan korupsi?

Begini, bung, biar saya jelaskan. Teman-teman saya banyak yang korupsi. Saya lihat mereka bisa terus melakukannya tanpa tertangkap pihak berwenang. Saya ini, nasib saya saja yang kebetulan baru sial. Saya kurang hati-hati. Coba kalau saya sudah berpengalaman, mungkin nasib saya tidak akan seapes ini. Inilah, bung, salah satu keuntungan menjadi sekuler. Anda hanya cukup merasa takut kalau Anda dipenjara karena melanggar hukum. Anda tidak perlu takut hukuman Tuhan, tak perlu takut dosa. Anda hanya perlu takut jika Anda melanggar hukum, ketahuan, lalu dipenjara. Tapi hal itu bisa diatasi dengan pengalaman yang Anda miliki. Percayalah.



Sumber: Anynomous
Posted on 6:50 AM / 0 comments / Read More

Sunday, June 19, 2011

Quran Tidak Mewajibkan Kerudung Hanya Menganjurkan?

Teman saya membaca Al-Quran dan meski dia tidak menguasai bahasa Arab,
dia bilang bahwa dirinya mendapatkan beberapa ayat yang kelihatannya
tidak sejalan dengan apa yang dikatakan oleh para ulama.

Misalnya, Al-Quran tidak pernah mewajibkan para wanita memakai
kerudung, tetapi mengapa para ulama mewajibkan? Itu bisa kita baca
dalam surat An-Nur ayat 31:

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya (QS. An-Nuur: 31)

Yang dia tekankan bahwa pada teksnya Al-Quran tidak sampai mewajibkan
pemakaian kerudung, tetapi hanya menganjurkan saja.

Karena perintah itu dimulai dengan kata hendaklah. Di mana menurut dia
bahwa ungkapan dengan menggunakan kata hendaklah bukan merupakan
perintah, melainkan hanya himbauan, saran atau anjuran saja.

Bagaimana pandangan ustadz dalam masalah ini?


Memang selalu akan muncul kekurangan kalau kita memahami Al-Quran
lewat terjemahan. Sebab penerjemahan dari suatu bahasa ke bahasa lain
memang akan selalu mengalami penurunan kualitas pesan. Dan akan
menjadi fatal bila terkait dengan kandungan hukum.

Para ahli fiqih sebenarnya sudah menjelaskan sejak dahulu bahwa syarat
paling esensial untuk memahami Al-Quran dan menarik kesimpulan hukum
adalah dengan menguasai bahasa arab. Bukan hanya grammarnya saja,
tetapi sekalian juga rasa bahasanya.

Dan sebuah penerjemahan akan menghilangkan rasa bahasa yang original
bahkan seringkali menghasilkan bias maknanya. Salah satu kasusnya
adalah apa yang anda tanyakan di atas.

Memang benar bahwa kata 'hendaklah' dalam rasa bahasa kita tidak
menjadi kewajiban, hanya terbatas pada himbauan, anjuran atau saran.
Artinya, bila tidak dikerjakan karena suatu hal tertentu, maka tidak
mengapa hukumnya.

Sebenarnya yang terjadi adalah kesalahan atau keterpelesetan ketika
menterjemahkan. Terjemahan yang benar dari ayat yang anda tanyakan itu
sebenarnya buka 'hendaklah', tetapi: 'wajiblah'.

Lho kok begitu?

Begini duduk masalahnya. Di dalam ilmu ushul fiqih, hukum wajib itu
tidak selalu didapat dari kata perintah saja (fi'il amr), tetapi juga
dari beberapa kata lain yang maknanya mengandung perintah. Salah
satunya dari kata kerja atau fi'il Mudhari' Majzum.

Contoh

Fi'il mudhari' sebenarnya tidak berfungsi sebagai kata perintah,
melainkan kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau masa yang
akan datang. Namun karena ketambahan hufur lam di depannya, maka
fungsinya berubah menjadi kata perintah.

Sebagai contoh sederhana adalah lafadz ayat Al-Quran berikut ini:

Kata walyaththawwafu berasal dari kata yaththawwafuna yang ketambahan
huruf lam di depan dan oleh karenanya huruf nun di bagian akhir
menjadi hilang. Sehingga kalau disambung menjadi walyaththawwafu.
Sebenarnya kata yaththawwafuna bukan kata perintah, atau bukan fi'il
amr melainkan fi'il mudhari'. Tetapi ketika dibentuk menjadi fi'il
mudhari' majzum seperti di atas, maka makna dan fungsinya telah
berubah menjadi perintah. Sehingga hukumnya menjadi wajib.

Pokok Masalah

Pokok masalahnya adalah penerjemahan ke dalam bahasa Indonesia oleh
Departemen Agama memang agak kurang tepat. Sebab terjemahannya
menggunakan kata "hendaklah". Padahal secara rasa bahasa, banyak orang
yang memahami kalau penggunaan kata "hendaklah" tidak bermankna
perintah, melainkan himbauan. Dan himbauan tidak sama dengan perintah.

Itulah mengapa banyak orang yang hanya membaca terjemahan Depag,
lantas keliru dalam memahami nilai hukum yang ada dalam Al-Quran.
Salah satunya karena begitu banyak kata perintah hanya diterjemahkan
sebagai "hendaklah".

Beberapa Contoh Lain

Padahal kalau kita teliti lebih jauh, dalam Al-Quran ternyata cukup
banyak fi'il mudhari' yang maknanya telah berubah menjadi kata
perintah. Sayangnya, terjemahannya semua menggunakan kata 'hendaklah'.

Silahkan buka surat Al-Baqarah. Di sana ada beberapa ayat seperti kata
walitukmilul 'iddata pada ayat 185, kata falyastajibu li wal yu'minu
bipada ayat 186, kata walyaktub di ayat 282, kata falyu'addi pada ayat
283. Semua adalah fi'il mudhari' yang maknanya telah berubah menjadi
perintah, namun tetap diterjemahkan menjadi 'hendaklah'. Seolah-olah
hanya anjuran padahal kewajiban.

Kalau masih penasaran, silahkan bukan surat Ali Imran. Di sana ada
kata waltakun minkum pada ayat 104, kata falyatawakkal pada ayat 122
dan 160, kata latubayyinunnahu pada ayat 187, kata falyasta'fif pada
ayat 6. Sama juga kasusnya, semua itu adalah fi'il mudhari' majzum
yang maknanya perintah, bukan hendaklah. Sayangnya, di terjemahan
Depag masih ditulis dengan arti 'hendaklah'.

Masih banyak lagi contoh lainnya, silahkan perhatikan di dalam surat
An-Nisa' ada kata walyakhsya pada ayat 9 dan kata falyuqatil pada ayat
74. Di dalam surat Al-Maidah da kata walyahkum pada ayat 47. Di dalam
surat At-Taubah ada kata falyadhaku dan walyabku pada ayat 82. Di
dalam surat Yunus ada kata falyafrahu pada ayat 58.

Di dalam surat Al-Kahfi ada kata falyandzur, falya'tikum,
walyatalaththaf dalam ayat 19. Juga ada kata falyu'min dan falyakfur
dalam ayat 29. Ada kata falya'mal pada ayat 110.

Sebenarnya masih banyak contoh lainnya di dalam Al-Quran tentang kasus
yang sama, namun halaman ini akan jadi panjang sekali. Cukup rasanya
sebagai contoh.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah bahwa memakai jilbab itu bukan sekedar himbauan,
melainkan kewajiban. Karena kata walyadhribna bikhumurihinna dalam
surat An-Nuur: 31 tidak bermakna hendaklah mengulurkan kain kerudung,
melainkan: wajiblah atas mereka mengulurkan mengulurkan kain kerudung.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
Posted on 10:34 PM / 0 comments / Read More

Penolakan Terhadap Dua Ayat Terakhir At-Taubah?



Apa yang disampaikan penanya bahwa Ali Ra menolak kedua ayat terakhir dari surat at-Taubah, kami tidak mendapatkan redaksi pernyataan tersebut dalam kitab al-itqon fi ulumil quran milik imam suyuthi. Cobalah ditelaah ulang kitab tersebut secara mendalam dari awal sampai akhir, atau riwayat-riwayat yang berkenaan tentang masalah penghimpunan al-Quran.

Yang ada dalam kitab al-itqan, bab penghimpunan dan urutan al-Quran disebutkan riwayat-riwayat yang menjelaskan tentang siapakah orang yang pertama kali mengumpulkan al-Quran. Kebanyakan riwayat yang sahih menyebutkan bahwa Abu Bakarlah orang yang pertama kali mengumpulkan al-Quran dan ayat yang terakhir kali dikumpulkan adalah akhir surat at-Taubah yang ada pada Abu Khuzaimah al-anshary yang berbunyi, maka mushaf (nama kumpulan al-Quran) ini ada pada Abu Bakar sampai beliau wafat, sebagaimana mushaf itu juga yang ada pada Umar sampai wafatnya, kemudian ada pada Hafsah binti Umar.

Dalam riwayat Abu Dawud dengan jalur sanad Hasan bin Abdu Khoir berkata: aku mendengar Ali berkata: orang yang paling banyak mendapatkan pahala dalam mushaf adalah Abu Bakar, dia adalah orang yang pertama kali menghimpun kitab Allah. Namun ada riwayat yang seolah menunjukkan bahwa orang yang pertama kali mengumpulkan al-Quran adalah Ali Ra, dalam riwayat Abu Dawud melalui jalur sanad dari Ibnu Sirin berkata: Ali Ra berkata: ketika Rasulullah Saw wafat aku berjanji untuk tidak mengenakan selendangku kecuali untuk shalat jumat sampai aku mengumpulkan al-Quran, maka beliau menghimpun al-Quran. Ibnu Hajar (pensyarah kitab shahih Bukhori) berkata: atsar ini lemah karenan sanadnya terputus, jika riwayat itu seandainya sahih, maka yang dimaksud kata "jama'tu" bukanlah menghimpun mushaf, tapi menghafalnya dalam dada.

Dalam riwayat lain dari Muhammad bin Sirin dari Ikrimah berkata: ketika selesai pembaiatan Abu Bakar (sebagai Kholifah), Ali bin Abi Thalib Ra duduk di rumahnya. Hal itu disampaikan kepada Abu Bakar, Ali tidak suka dengan pembaitanmu. Maka datanglah Abu Bakar kepada Ali, dan bertanya: apakah kamu tidak suka dengan pembaiatan terhadap diriku? Ali menjawab: demi Allah tidak. Abu Bakar bertanya: apa yang membuatmu duduk saja dirumah? Ali berkata: aku melihat ada penambahan dalam kitab Allah, maka diriku berkata bahwa aku tidak akan memakai selendang kecuali untuk shalat sampai aku (bisa sendiri) menghimpun al-Quran. Abu Bakar berkata: pendapatmu bagus.

Riwayat di atas tidak menunjukkan penolakan Ali terhadap dua ayat terakhir dari surat at-Taubah, melainkan sifat kehati-hatiannya dalam menghimpun al-Quran supaya jangan sampai ada kekeliruan, baik penambahan maupun pengurangan. Oleh karenanya Abu Bakar waktu itu memerintahkan supaya tidak menulis al-Quran dari seseorang yang menghafal, kecuali ada dua saksi. Sebagaimana dan riwayat dari Hisyam bin Urwah, bahwa Abu Bakar memerintahkan Umar dan Zaid untuk duduk didepan pintu masjid, jika ada seseorang yang datang menyampaikan ayat al-Quran dan disertai dengan dua orang saksi, maka di suruh untuk mencatatnya, jika tidak maka dilarang untuk mencatatnya.

Adapun ayat terakhir dari surat at-Taubah, memang hanya ada pada Abu Khuzaimah, akan tetapi Abu Khuzaimah ini mempunyai kekhususan yang diberikan oleh Rasulullah dimana nilai kesaksian Abu Khuzaimah seorang diri, sama nilainya dengan kesaksian dua orang. Oleh karenanya meskipun ayat akhir surat at-Taubah itu hanya ada pada beliau, Abu Bakar memerintahkan untuk mencatatnya. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dari al-Laits bin Sa'id berkata: orang yang pertama kalai menghimpun al-Quran adalah Abu Bakar, dan ditulis oleh Zaid, dan orang-orang pada waktu itu datang kepada Zaid (menyetorkan hafalan al-Quran), namun Zaid tidak akan menulis satu ayatpun kecuali disertai dengan dua saksi, dan ayat terakhir dari surat at-Taubah hanya ada pada Abu Khuzaimah, maka Abu Bakar berkata: tulislah, karena Rasulullah Saw telah menjadikan kesaksiannya sama seperti kesaksian dua orang laki-laki, maka Zaid pun menulisnya, dan suatu hari Umar datang dengan menyampaikan ayat rajam, dan tidak ditulis, karena hanya sendirian (tidak disertai dua orang saksi lainnya).

Begitulah penghimpunan al-Quran telah sempurna pada zaman Abu Bakar, yang kemudian setelah beliau wafat dipindahkan kepada Umar, dan kemudian kepada Hafsah anaknya. Dan tidak ada sahabatpun yang menentang hasil penghimpunan itu, hanya ketika dalam proses awal-awal penghimpunan, beberapa sahabat seperti Ali memberikan konsen supaya hati-hati dalam penghimpunan al-Quran dan itu telah dilakukan oleh Abu Bakar. Sampai pada masa kekhilafahan Usman, maka beliau menghimpun al-Quran untuk dijadikan menjadi satu bahasa, yaitu bahasa Qurays. Hal itu didasari dengan adanya perbedaan kaum muslimin saat itu dalam membaca al-Quran, sampai hampir-hampir menimbulkan pertumpahan darah.

Artinya, penghimpunan yang dilakukan oleh Usman bukanlah penghimpunan ulang, akan tetapi ia hanyalah penyatuan bahasa saja. Dan urutan penghimpunan al-Quran tetap hasil penghimpunan yang dilakukan oleh Abu Bakar. Setelah al-Quran dihimpun pada Zaman Abu Bakar, dan satukan bahasannya pada zaman Usman, selesailah penghimpunan Al-Quran, dan tidak ada satu sahabatpun yang menentang hasil penghimpunan itu termasuk Ali bin Abi Thalib Ra. Sebagaimana dalam sebuah riwayat dikatakan: Ali berkata: jangan kalian mengatakan tentang apa yang dilakukan Usman kecuali kebaikan, demi Allah tidaklah ia melakukan sesuatu dalam penghimpunan mushaf ini melainkan bersama pembesar-pembesar (tokoh-tokoh) kami. Kemudian beliau berkata: Apa pendapat kalian tentang qiraat ini (yang disepakati pada zaman Usman), dan aku telah mendengan bahwa sebagian orang mengatakan bahwa qiraat/bacaanku lebih baik dari bacaanmu, hal ini hampir-hampir membawa kepada kekufuran, kami kembali bertanya bagaimana pendapat kamu? Aku melihat, lebih baik manusia dikumpulkan dalam satu mushaf sehingga tidak ada perbedaan dan perselisihan, maka kamipun berkata: pendapatmu betul.

Itulah riwayat-riwayat yang menunjukkan tentang sejarah penghimpunan al-Quran, baik yang teradapat dalam kitab al-itqan suyuthi maupun yang lainnya. Yang intinya bahwa setelah selesai penghimpunan al-Quran baik pada zaman Abu Bakar atau Usman, tidak ada satu sahabat pun yang menentang usaha itu, yang mana para sahabat adalah mereka-mereka yang ikut menyaksikan turunnya wahyu. Wallahu a'lam.
Posted on 10:22 PM / 0 comments / Read More

Sejarah Abu Hanifah dan Mazhabnya



Pendiri mazhab Hanafi adalah Abu Hanifah. Nama asli beliau adalah An Nu'man bin Tsabit bin Nu'man Zuwatho (80-150). Beliau lahir di Kufah, Iraq, pada tahun 80 hijriyah, 70 tahun setelah wafatnya Rasulullah SAW.Atau bertepatan dengan tahun 699 masehi. Beliau berasal dari keturunan bangsa Persia dan mengalami dua masa khilafah, Daulah Umaiyah dan Daulah Abbasiyah.

Beliau termasuk pengikut tabi'in (tabi'utabiin), namun sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa beliau sebenarnyatermasuk tabi'in. Karena dipercaya beliau pernah bertemu dengan Anas bin Malik, seorang yang berkedudukan sebagai sahabat Nabi SAW yang meriwayatkan hadis terkenal, "Mencari ilmu itu wajib bagi setiap Muslim "

Beliau adalah ahli fiqih dari penduduk Irak. Di samping sebagai ulama fiqih, Abu Hanifah berprofesi sebagai pedagang kain di Kufah.

Tentang kredibelitasnya sebagai ahli fiqh, Al-Imam As-Syafi'i mengatakan, "Dalam fiqh, manusia bergantung kepada Abu Hanifah, ".

Guru Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah menimba ilmu hadis dan fiqh dari banyak ulama terkenal. Untuk ilmu fiqih, selama 18 tahun beliau berguru kepada Hammad bin Abu Sulaiman, murid Ibrahim An Nakha'i.

Selain dari itu Abu Hanifah juga berguru dengan imam Zaid bin Ali Zainal Abidin dan Ja'far al-Sadiq.

Filosofi Dasar Fiqih Abu Hanifah


Imam Abu Hanifah dikenal sebagai terdepan dalam "ahlu ra'yi", ulama yang cukup menonjol dalampenggunaan nalar dan logika. Boleh dibilang beliau memang lebih banyak menggunakan pendekatan qiyas.

Sebagian analis menyebutkan latar belakang mengapa beliau melakukan itu. Di antara analisa itu, sebagaimana diketahui bahwa di masa itu Irak merupakan sumber hadits palsu. Sementara perkembangan metodologi kritik hadits belum lagi dimulai.

Al-Bukhari dengan metodologi kritik hadits yang banyak dipuji pun belum lahir. Karena angka tahun kehidupan Al-Bukhari adalah 194-256 hijriyah. Padahal Imam Abu Hanifah lahir tahun 80 hijriyah, artinya hanya terpaut 70 tahun sepeninggal Rasulullah SAW.

Sehingga beliau sangat sedikit memiliki koleksi hadits yang shahih. Bukan karena tidak percaya atau tidak mau menggunakan hadits, tetapi justru karena beliau termasuk orang yang paling mutasyaddid dalam menyeleksi hadits. Tidak sembarangan hadits bisa beliau terima sebagai dalil. Dan semua ini memang ada pengaruh dari bermunculannya hadits palsu di masanya, terutama di Iraq.

Dan karena hadits shahih yang beliau loloskan dalamseleksi sangat sedikit, maka secara alami beliau menemukan metode pengembangan dari nash yang sudah ada untuk bisa diterapkan di berbagai persoalan. Yaitu dengan mengambil 'illat, atau titik persamaan antara masalah yang ada nashnya dengan masalah yang tidak ada nashnya. Inilah yang disebut dengan qiyas.

Contoh Qiyas

Sebagai contoh dari pentingnya qiyas di kemudian hari adalah dalam masalah zakat fithr. Kita tahu bahwa semua hadits dari Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa membayar zakat fithr itu hanya dengan kurma atau gandum. Tidak ada diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah membayar zakat fithr dengan beras.

Lewat qiyas seperti yang dilakukan oleh Abu Hanifah, maka dicari 'illat dari zakat ini, bukan realitasnya. Kesimpulannya, yang perlu dikeluarkan dari zakat fithr ini adalahquuth baladih, yaitu makanan pokok yang dimakan oleh suatu bangsa. Sehingga di mana pun di dunia ini, orang boleh membayar zakat fitrh dengan makanan pokok yang berlaku di masyarakat masing-masing.

Walaupun tidak ada satu pun hadits dan teladan dari Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa beliau berzakat dengan beras. Kalau seandainya kita tidak mau menggunakan qiyas, maka bangsa Indonesia tidak sah ketika membayar zakat dengan beras.

Keunggulan Qiyas

Dari contoh di atas, kita mendapatkan betapa luasnya cakupan masalah yang bisa diselesaikan dengan qiyas. Kalau ayat Quran dan hadits nabi punya keterbatasan masalah, di mana kita tahu bahwa tidak mungkin semua masalah dan perkembangannya bisa dijawab secara langsung dengan ayat ata hadits, maka dengan menggunakan metode mengqiyaskan ayat Qurandan mengqiyaskan hadits nabawi, sebegitu banyak masalah lain bisa diselesaikan.

Bahkan diriwayatkan bahwa Abu Hanifah menjawab 60.000 masalah denganmenggunakan qiyas ayat Quran dan qiyas hadits nabi.

Abu Hanifah Sebagai Mujtahid

Abu Hanifah pernah berkata tentang dasar madzhabnya, "Aku mengambil dari kitabullah bila aku dapati ada. Bila tidak ada maka aku mengambil dari sunnah Rasulillah SAW. Bila tidak aku dapati, aku ambil perkataan shahabat yang aku kehendaki dan aku tinggalkan yang tidak aku kehendaki. Aku tidak keluar dari perkataan sebagain mereka kepada perkataan sebagian yang lain."

Namun bila masalah sudah sampai kepada pendapat Ibrahim (An-Nakha'i), As-Sya'bi, Al-Hasan, Ibnu Sirin, Saad bin Musayyab, maka aku pun akan berijtihad sebagaimana mereka berijtihad."

Itulah sekilas tentang fiqih Hanafi dan sosok Abu Hanifah, tentu saja penjelasan ini sangat singkat untuk bisa menggambarkan keistimewaan mazhab ini.

Penyebaran Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi tersebar sangat luas di dunia Islam. penganutnya banyak terdapat di Asia Selatan seperti Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa. Mazhab ini juga tersebar di Mesir terutama di bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi). Mazhab ini juga sampai keKaukasia, yaitu Chechnya dan Dagestan.

Salah satu faktor tersebarnya mazhab ini adalah karena para khalifah Utsmaniyah di Istanbul sebagai pusat kepemimpinan tertinggi umat Islam sedunia bermazhab Hanafi.

Bukan hanya itu, bahkan mazhab ini mengalami proses qanunisasi, sehingga format Undang-undang khilafah itu didasarkan pada mazhab Hanafi. Qanun itu kemudian diterapkan di seluruh negeri Islam. Sehingga meski grassroot masyarakat suatu negeri bermazhab lain sepertiSyafi'i misalnya, namun dalam hukum tata negara, mazhab negara itu adalah Hanafi. Setidaknya banyak mengadaptasi mazhab hanafi.

Contoh Mazhab Hanafi yang Berbeda Dari Mazhab Lainnya
  • Dalam pendapat Al-Hanafiyah, yang najis dari anjing hanyalah air liur, mulut dan kotorannya. Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. 
  • Mereka juga mengatakan bahwa yang termasuk najis yang dimaafkan adalah beberapa tetes air kencing kucing atau tikus yang jatuh ke dalam makanan atau pakaian karena darurat. Juga akibat percikan najis yang tak terlihat oleh mata telanjang. 
  • Beristinja` dengan menggunakan air menurut mazhab Hanafi hukumnya bukan wajib tetapi sunnah. Yang penting najis bekas buang air itu sudah bisa dihilangkan meskipun dengan batu atau dengan beristijmar. 
  • Dalam masalah rukun wudhu', mazhab Hanafi tidak mencantumkan niat, tartib, muwalat dan tadlik ke dalam rukun. 
  • Hukum menyentuh atau bersentuhan kulit dalam arti pisik dengan wanita adalah termasuk hal yang tidak membatalkan wudhu. 
  • Dalam shalat jamaah yang bersifat jahr, para makmum tidak mengucapkan lafadz "amien" setelah imam selesai membaca surat Al-Fatihah. 
  • Dalam penetapan batas aurat wanita, mazhab hanafi menambahkan pengecualiannya. Bukan hanya wajah dan kedua tapak tangan, namun mazhab ini menampakan kedua kaki hingga batas mata kaki sebagai bukan aurat bagi wanita. 
  • Dalam masalah waqaf, mazhab ini mengatakan bahwa harta waqaf itu bersifat sementara dan boleh diambil lagi.
Dan masih banyak lagi contoh pendapat mazhab Hanafi yang mungkin agak aneh dalam pandangan kita, terutama muslimin Indonesia. Hal itu karena pada dasarnya mazhab fiqih yang berkembang di negeri kita, suka tidak suka, diakui atau tidak diakui, adalah mazhab Syafi'i.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc
Posted on 10:17 PM / 0 comments / Read More

Mazhab Dalam Islam

Secara bahasa arti mazhab adalah tempat untuk pergi. Berasal dari kata zahaba - yazhabu - zihaaban. Mahzab adalah isim makan dan isim zaman dari akar kata tersebut.

Sedangkan secara istilah, mazhab adalah sebuah metodologi ilmiyah dalam mengambil kesimpulan hukum dari kitabullah (Al-Quran) dan Sunnah Nabawiyah. Mazhab yang kita maksudnya di sini adalah mazhab fiqih.

Mazhab Tidak Hanya Empat Saja

Sesungguhnya mazhab fiqih itu bukan hanya ada 4 saja, tetapi masih ada banyak lagi yang lainnya. Bahkan jumlahnya bisa mencapai puluhan. Namun yang terkenal hingga sekarang ini memang hanya 4 saja.

Padahal kita juga mengenal mazhab selain yang 4 seperti:

* Mahab Al-Ibadhiyah yang didirikan oleh Jabir bin Zaid (w 93 H).
* Mahab Az-Zaidiyah yang didirikan oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin (w 122H),
* Mzhab Azh-Zahiriyah yang didirikan oleh Daud bion Ali Azh-Zhahiri (202 - 270 H)
* dan mazhab-mazhab lainnya.

Sedangkan yang kita kenal 4 mazhab sekarang ini adalah karena keempatnya merupakan mazhab yang telah terbukti sepanjang zaman bisa tetap bertahan, padahal usianya sudah lebih dari 1.000 tahun.

Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah adalah empat dari sekian puluh mazhab yang pernah berkembang di masa kejayaan fiqih dan mampu bertahan hingga sekarang ini.

Di dalamnya terdapat ratusan tokohulama ahliyang meneruskan dan melanggengkan mazhab gurunya. Dan masing-masing memiliki pengikut yang jumlahnya paling besar, serta mampu bertahan dalam waktu yang sangat lama.

Para ulama mazhab itu kemudian menulis kitab yang tebal-tebal dalam jumlah yang sangat banyak, kemudiandiajarkan kepada banyak umat Islam di seluruh penjuru dunia.

Kitab-kitab itu sampai hari ini masih dipelajari di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti di Al-Azhar Mesir, Jami'ah Islamiyah Madinah, Jami'ah Al-Imam Muhammad Ibnu Suud Riyadh, Jamiah Ummul Qura Makkah an di berbagai belahan dunia Islam lainnya. Bahkan di Al-Azhar dibuka fakultas Syariah dengan jurusan dari masing-masing mazhab yang empat itu.

Sementara puluhan mazhab lainnyamungkin terlalu sedikit pengikutnya, atau tidak punya ulama yang sekaliber pendirinya yang mampu meneruskan kiprah mazhab itu, atau tidak mampu bertahan bersama bergulirnya zaman. Sehingga banyak di antaranya yang kita tidak mengenalnya, kecuali lewat kitab-kitab klasik yang menyiratkan adanya mazhab tersebut di zamannya.

Buku mereka sendiri mungkin sudah lenyap dari muka bumi, atau barangkali ikut terbakar ketika pasukan Mongol datang meratakan Baghdad dengan tanah. Sebagian yang masih tersisa mungkin malah disimpan di musium di Eropa. Memang sungguh sayang sekali, ilmu yang pernah ditemukan dan berkembang besar, kemudian lenyap begitu saja di telan bumi.

Pentingnya Bermazhab

Banyak orang salah sangka bahwa adanya mazhab fiqih itu berarti sama dengan perpecahan, sebagaimana berpecah umat lain dalam sekte-sekte. Sehingga ada dari sebagian umat Islam yang menjauhkan diri dari bermazhab, bahkan ada yang sampai anti mazhab.

Penggambaran yang absurd tentang mazhab ini terjadi karena keawaman dan kekurangan informasi yang benar tentang hakikat mahzab fiqih. Kenyataannya sebenarnya tidak demikian. Mazhab-mazhab fiqih itu bukan representasi dari perpecahan atau pereseteruan, apalagi peperangan di dalam tubuh umat Islam.

Sebaliknya, adanya mazhab itu memang merupakan kebutuhan asasi untuk bisa kembali kepada Al-Quan dan As-Sunnah. Kalau ada seorang bernama MasPaijo, mas Paimin, mas Tugirin dan mas Wakijan bersikap yang anti mazhab dan mengatakan hanya akan menggunakan Al-Quran dan As-Sunnah saja, sebenarnya mereka masing-masing sudah menciptakan sebuah mazhab baru, yaitu mazhab Al-Paijoiyah, Al-Paiminiyah, At-Tugiriniyah dan Al-Wakijaniyah.

Sebab yang namanya mazhab itu adalah sebuah sikap dan cara seseorang dalam memahami teks Al-Quran dan As-Sunnah. Setiap orang yang berupaya untuk memahami kedua sumber ajaran Islam itu, pada hakikatnya sedang bermazhab.

Kalau tidak mengacu kepada mazhab orang lain yang sudah ada, maka minimal dia mengacu kepada mazhab dirinya sendiri. Walhasil, tidak ada di dunia ini orang yang tidak bermazhab. Semua orang bermazhab, baik dia sadari atau tanpa disadarinya.

Lalu bolehkah seseorang mendirikan mazhab sendiri?

Jawabnya tentu saja boleh, asalkan dia mampu meng-istimbath (menyimpulkan) sendiri setiap detail ayat Al-Quran dan As-sunnah. Kalau kita buat sedikit perumpamaan dengan dunia komputer, maka adanya mazhab-mazhab itu ibarat seseorang dalam berkomputer, di mana setiap orang pastimemerlukan sistem operasi (OS).

Tidak mungkin seseorang menggunakan komputer tanpa sistem operasi, baik Windows, Linux, Mac OS atau yang lainnya. Adanya beragam sistem operasi di dunia komputer menjadi hal yang mutlak bagi setiap user, sebab tanpa sistem operasi, manusia hanya bicara dengan mesin.

Kalau ada orang yang agak eksentrik dan bertekad tidak mau pakai Windows, Linux, Mac Os atau sistem operasi lain yang telah tersedia, tentu saja dia berhak sepenuhnya untuk bersikap demikian. Namun dia tentu perlu membuat sendiri sistem operasi itu, yang tentunya tidak terlalu praktis.

Apalagi buat orang-orang kebanyakan, rasanya terlalu mengada-ada kalau harus membuat dulu sistem operasi sendiri. Bahkan seorang programer level advance sekalipun belum tentu mau bersusah payah melakukannya. Buat apa merepotkan diri bikin sistem operasi, lalu apa salahnya sistem operasi yang sudah tersedia di pasaran.

Tentu masing-masingnya punya kelebihan dan kekurangan. Tapi yang jelas, akan menjadi sangat lebih praktis kalau kita memanfaaatkan yang sudah ada saja.

Sebab di belakang masing-masing sistem operasi itu pasti berkumpul para maniak dan geek yang bekerja 24 jam untuk kesempurnaan sistem operasinya.

Demikian juga dengan ke-4 mazhab yang ada. Di dalamnya telah berkumpul ratusan bahwa ribuan ulama ahli level tertinggi yang pernah dimiliki umat Islam, mereka bekerja siang malam untuk menghasilakn sistem fiqih Islami yang siap pakai serta user friendly. Meninggalkan mazhab-mazhab itu sama saja bikin kerjaan baru, yang hasilnya belum tentu lebih baik.

Akan tetapi boleh saja kalau ada dari putera puteri Islam yang secara khusus belajar syariah hingga ke level yang jauh lebih dalam lagi, lalu suatu saat merumuskan mazhab baru dalam fiqih Islami.

Namun seorang yang tingkat keilmuwannya sudah mendalam semacam Al-Imam al-Ghazali rahimahullah sekalipun tetap mengacu kepada salah satu mazhab yang ada, yaitu mazhab As-Syafi'iyah. Beliau tetap bermazhab meski sudah pandai mengistimbath hukum sendiri. Demikian juga dengan beragam ulama besar lainnya seperti Al-Mawardi, An-Nawawi, Al-'Izz bin Abdissalam dan lainnya.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
Posted on 10:07 PM / 0 comments / Read More

Saturday, June 18, 2011

Ketika Jilbab Terlarang dalam Dunia Olahraga


REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Muslimah dan Olahraga. Dua premis yang seolah terasing satu dengan yang lain. Kasus tim nasional perempuan Iran beberapa waktu lalu memberi sinyal 'penolakan' terhadap Muslimah oleh dunia olahraga. Apa yang salah? Begitulah kira-kira pertanyaan yang mengemuka.

Dari minat, gairah perempuan Muslim tidak kalah dengan kaum adam. Bahkan, sebagian dari mereka merupakan atlet berbakat. Sebagai ilustrasi saja, Kulsoom Abdullah. Muslimah Pakistan, namun tinggal lama di AS. Dia merupakan atlet potensial untuk kategori olahraga angkat besi. Dia pun bermimpi untuk ambil bagian dalam hajatan Olimpiade.

Sayangnya, mimpi Kulsoom bakalan terganjal regulasi Federasi Angkat Besi Dunia (IWF). IWF menilai apa yang dikenakan Kulsoom saat bertanding tidak bisa dipergunakan dalam ajang internasional. Alasannya pun cukup klise, setiap atlet angkat besi diharuskan mengenakan celana selutut dan baju ketat.

Aturan itu dinilai Kulsoom tidak seharusnya menghalangi seorang Muslimah untuk ambil bagian. Atas dasar keyakinan itu, dia dalam setiap beraksi mengenakan jilbab dan pakaian yang menutupi tubuhnya. Namun, apa yang dilakukannya memicu reaksi kontroversial dari IWF. Mereka akhir bulan ini akan memutuskan apakah Kulsoom akan diperkenankan mengenakan pakaian yang biasa dikenakan saat bertanding atau tidak.

"Itu keyakinan saya. Saya selalu berpakaian seperti ini dalam keseharian," kata dia seperti dikutip dari alarabiya, Jum'at (17/6).

Kulsoom mengaku kesal dengan pandangan yang tidak memperbolehkan perempuan berpartispasi olahraga lantaran berpakaian tertutup. Meski kesal, dia tidak bermaksud untuk mengharapkan Muslimah lain seperti dirinya. Dia hanya menginginkan adanya keleluasaan dalam berpakaian meski berbeda agama dan budaya.

Mengkomentari soal Kulsoom, Ibrahim Hooper, juru bicara Dewan Hubungan Amerika-Islam (CAIR), menilai semua Muslimah berhak untuk memilih apa yang menjadi pilihannya sekalipun pilihan itu jatuh pada angkat besi. Tugas masyarakat adalah bagaimana memberdayakan Muslimah sehingga mereka berhasil melalui segala proses dan berprestasi.

" Seharusnya tidak ada hambatan," kata dia.

Muslim bergelar doktor bidang teknik kelistrikan dan komputer ini mampu mengangkat beban hingga 245 pon. Pencapaiannya memang masih kalah dengan pemegang rekor saat ini Hossein Rezazadeh asal Iran yang mampu mengangkat beban maksimal hingga 470 pon.

"Ada banyak teknik yang terlibat. Ada kecepatan dan waktu untuk itu. Anda harus mengeluarkan segenap tenaga yang dimiliki," komentar Kulsoom yang bersiap ambil bagian dalam turnamen di AS.
Posted on 7:55 AM / 0 comments / Read More

Popular Posts

Total Pageviews

Facebook

Blog Archive

Shout Box


ShoutMix chat widget

Followers

Copyright © 2011. SMART ZIKIR . Published by Ardisyam