Search This Blog

Pages

 
Showing posts with label perbankan islam. Show all posts
Showing posts with label perbankan islam. Show all posts

Monday, August 1, 2011

Cicilan Bebas Bunga, Amankah?


Ada keinginan untuk membeli sebuah kulkas baru yang besar, karena kulkas yang sekarang ini adalah kulkas pinjaman. Namun untuk membeli tunai, kami kekurangan uang. Jadi jalan satu-satunya adalah dengan membeli secara cicilan. Kebetulan ada sebuah toko besar di kota kami yang menawarkan cicilan bebas bunga (interest-free). Pucuk dicinta ulam tiba. Tapi apakah cicilan ini betul-betul bebas bunga atau ada biaya-biaya tersembunyi yang bakalan menjebak nantinya?

Memang aku cukup hati-hati dalam hal ini. Aku memutuskan untuk mencari tahu bagaimana cicilan bebas bunga ini bekerja.

Ternyata pihak pembeli betul-betul mendapatkan cicilan bebas bunga dalam waktu tertentu. Misalnya saja dalam kontrak dikatakan bahwa apabila pihak penyicil bisa melunaskan semua pembayaran dalam waktu 2 tahun, maka tidak dikenakan bunga. Tapi kalau lebih dari 2 tahun, bunga segera dikenakan kepada cicilan. Selama kita melunasi cicilan di bawah waktu maksimum ini, maka tidak bakalan ada bunga yang dikenakan. Aman.

Namun ternyata ada biaya administrasi setiap bulan selama cicilan belum lunas. Jangan-jangan ini termasuk dalam kategori riba juga. Memang patut kita berhati-hati dengan biaya administrasi ini yang dalam bahasa Inggris sering disebut dengan "keeping account fee".

Kalau biaya ini adalah tetap setiap bulan seberapapun jumlah pinjaman kita, maka ini tidak dikira riba, asalkan sudah ditetapkan di awal kontrak. Sebaliknya apabila biaya administrasi ditentukan sebagai prosentase dari cicilan per bulan, baru ini dihitung sebagai riba. Jadi cicilan bebas bunga di toko tersebut telah melewati saringan kedua. Aman.

Tapi masih ada yang protes, katanya harga ditoko itu terlalu mahal. Pasti karena telah memasukkan "time of money" ke dalam cicilannya. Bolehkah itu?

Itu dibolehkan dalam Islam. Wajar-wajar saja pihak penjual menaikkan harga untuk barang yang dicicil. Asalkan kenaikan harga tersebut telah dipersetujui di awal kontrak. Aman.

Sudah aman 3 kali. Jadi apa lagi yang ditunggu?

Sumber Rujukan:
http://www.zaharuddin.net/hal-ehwal-riba/531-ptptn-hukum-a-kos-perkhidmatan.html
Posted on 10:08 AM / 0 comments / Read More

Sunday, July 17, 2011

Harga Cicilan Lebih Mahal, Ribakah?


Sudah menjadi kebiasaan kalau membeli barang secara tunai lebih murah dari cicilan. Misalnya kalau beli TV LCD secara kontan maka bayarannya hanya sebesar $1000, tapi kalau beli secara cicilan maka harganya menjadi $1500. Apakah itu halal?

"Itu tidak halal, karena ada bunga sebesar $500," jawab sesetengah orang.

Betul, yang $500 itu dianggap sebagai bunga (interest), kalau urusannya adalah pinjam meminjam. Sedangkan dalam hal di atas, urusannya adalah jual-beli TV. Bedakan antara pinjam meminjam dan jual beli, karena prinsip inilah yang sering disalahpahami oleh orang awam. Mereka mengira bahwa ada urusan pinjam-meminjam dalam perbankan Islam. Padahal tidak ada sama sekali.

Apa alasan si penjual menaikkan harga kalau bayar cicilan? Alasannya adalah karena adanya "time value of money". Selama menunggu masa pelunasan cicilan tersebut, si penjual bakalan menghadapi berbagai macam resiko, seperti penurunan atau penaikan nilai mata uang, kekurangan aliran dana (cash flow), dan banyak lainnya. Mayoritas mazhab dan ulama menghalalkan "time value of money" dengan dua syarat yaitu:

1. Hanya dilakukan dalam urusan jual beli saja.
2. Disetujui keduabelah pihak sejak di awal aqad pembelian.

Sheikh Taqi Uthmani menyanggah mereka yang menyamakan perbedaan penentuan harga ini sama seperti riba:
This argument is again based on the minsconception that whenever price is increased taking the time of payment into consideration, the trasaction comes within the ambit of interest. This presumption is not correct. Any excess amount charged against late payment is riba only where the subject matter is money on both sides. But if a commodity is sold in exchange of money, the seller when fixing the price may take into consideration different factors, including the time of payment. Time of payment may act as an ancillary factor to determine the price of a commodity.
Dalil-dalil lengkapnya dapat dibaca di website ini:
Haruskah Jualan Tunai Lebih Murah Dari Tangguh?


Posted on 12:50 PM / 0 comments / Read More

Asal Mula Uang Kertas


Apakah anda termasuk orang yang sibuk mengumpulkan uang kertas dengan cara apapun? Tahukah anda uang kertas yang anda punyai saat ini sangat beresiko untuk berkurang nilainya. Jadi kalau punya uang yang banyak jangan disimpan saja. Gunakanlan untuk berbisnis, atau untuk membeli rumah misalnya. Dengan cara ini nilai uang yang anda punyai bisa naik bukannya menurun.

Fungsi Uang
 
1. Medium of Exchange

Jaman dulu orang menggunakan sistem barter yaitu tukar menukar barang. Orang yang ingin membeli sesuatu mesti mencari orang yang mau menjualnya. Tentu hal ini sangat sulit dilakukan. Maka dipergunakanlah uang sebagai medium perantara.

2. Store of Value

Uang juga berfungsi sebagai pemegang nilai untuk masa akan datang. Seharusnya uang memiliki nilai untuk dirujuk dan tidak sering berubah. Sebagai contoh emas satu gram boleh ditukar dengan 20 kg beras. Dalam masa dua tahun, dengan jumlah emas yang sama tetap masih bisa membeli 20 kg beras atau mungkin lebih.

3. Unit of Account

Ia diperlukan untuk menentukan dan mengetahui nilai suatu barang, agar proses pertukaran hak milik (jual beli) dapat dijalankan dengan sempurna.

Asal-Usul Uang Kertas

1. Sistem Bretton Woods

Bretton Woods adalah sebuah sidang internasional setelah perang dunia kedua. Tujuannya adalah mencari cara terbaik untuk membangun ekonomi dunia yang hancur akibat perang. Bank Dunia dan IMF adalah hasil dari persidangan ini.

Selain itu mereka memperkenalkan mata uang kertas yang bernilai tukar tetap (fixed exchange rate). Ketika itu nilai mata uang Dollar Amerika diikat dengan 1/35 troy ounce (888.71 milligram emas). Sedangkan mata uang negara lain diikat dengan nilai US Dollar. Mata uang kertas baru ini diistilahkan dengan gold backed paper money atau dikenali juga dengan representative money karena mewakili sejumlah emas atau perak yang disimpan di bank. Pemerintah AS pada saat itu berjanji untuk membolehkan pertukaran setiap USD yang dimiliki oleh pihak manapun dengan emas yang sebenarnya.

Pada tahun 1971, perjanjian tersebut dibatalkan. Salah satu penyebabnya adalah pemerintah AS mencetak mata uang kertas lebih banyak dari jumlah emas yang berada dalam simpanannya. Tindakan ini disebut dengan fractional reverse system. Selain itu pemerintah AS khawatir tindakan pemerintah Prancis yang menuntut sejumlah emas untuk ditkar dengan USD yang dipunyainya, akan ditiru oleh negara lain. Kalau hal ini terjadi, AS akan penuh dengan uang kertas yang tidak memiliki nilai emas lagi.

2. Fractional Reserve Banking

Fractional Reserve Banking adalah suatu sistem yang menetapkan pihak bank untuk menyimpan sebagian uang yang disimpan oleh pendeposit dan menggunakan sisanya untuk memberikan pinjaman kepada pelanggan bank yang lain. Mereka beralasan cara ini akan memajukan perkembangan ekonomi. Sedangkan Fractional Reserves Requirement adalah jumlah deposit yang wajib disimpan. Ada negara yang menetapkan 4% dari jumlah simpanan seorang pendeposit, ada yang mentapkan 10%, 20% atau 50% yang wajib disimpan.

Contohnya si Prapto menyimpan uang sebesar US$ 1000 di Bank A. Bank A wajib menyimpan (reserve) 20% dari uang US$ 1000 yaitu sebesar US$ 200. Sedangkan sisanya yang USD 800 dipinjamkan ke Andi. Andi menggunakan uang ini untuk membayar perabot yang dibeli dari Toko Furniture. Toko Furniture kemudian menyimpan US$ 800 ke Bank B. Bank B harus menyimpan US$ 160, dan boleh meminjamkan selebihnya yaitu sebesar US$ 640 kepada orang lain. Demikianlah uang itu berputar dari bank ke bank.


Bayangkan dengan tabungan sebesar US$ 1000, menyebabkan uang tersebut berkembang biak dalam sistem perbankan hingga menciptakan uang sebesar US$ 4750 di pasaran. Padahal uang tunai yang ada cuma US$ 1000.

3. Uang Kertas Fiat (Fiat Money)

Fiat Money muncul pada tahun 1971. Ia adalah uang kertas yang tidak disandarkan kepada metal-metal berharga seperti emas dan perak. Fiat Money inilah uang kertas yang kita gunakan pada saat ini. uang kertas pada saat ini hanya berdasarkan kepada kemauan, keyakinan dan kepercayaan orang ramai terhadap nilainya.

Nilai uang kertas kebanyakan ditentukan oleh keyakinan manusia kepada pemerintah yang mengeluarkannya. Ia dibiarkan terapung untuk mengikuti keadaan ekonomi di sebuah negara. Oleh sebab itu, apabila pemerintah dengan semena-mena mencetak uang kertas fiat, ia tidak membuat negara itu menjadi kaya malah nilai mata uangnya makin jatuh. Apabila jumlah uang kertas yang dicetak terlalu banyak (mungkin karena perang atau kredit), maka inflasi atau penyusutan mata uang akan berlaku. Akibatnya jika dulu dengan Rp. 10000 bisa membeli seekor ayam, maka setelah inflasi hanya bisa untuk membeli 1/2 kilo ayam.

4. Uang Kertas Fiat Yang Dicipta Melalui Interest Adalah Penyebab Inflasi

Dalam sistem konvensional pada saat ini, setiap uang yang dikeluarkan dianggap sebagai barang dagangan yang harus menghasilkan keuntungan dengan sendirinya. Keuntungan ini diperoleh dengan mengenakan interest kepada si peminjam.

Sebagai ilustrasi, Mr. Gavin tinggal di kota Sarang Semut (SS). Mr. Gavin ingin pinjam uang sebesar 2000 SSDollar kepada sebuah Bank. Padahal pada saat itu tidak ada uang kertas sama sekali di kota Sarang Semut. Apa yang dilakukan oleh Bank? Bank akan menciptakan uang 2000 SSDollar tanpa adanya sandaran sama sekali. Uang itu dipinjamkan kepada Mr. Gavin dengan interest 500 SSDollar. Masalahnya dari mana Mr. gavin akan mendapatkan 500 SSDollar untuk membayar interest tersebut. Padahal tidak ada uang lain di kota Sarang Semut kecuali 2000 SSDollar yang ada di tangan Mr. Gavin. Maka penyelesaianya adalah Mr. Gavin kembali membuat pinjaman dari Bank yang sama lagi. Bank itu kemudian menciptan uang kertas 500 SSDollar dari angin kembali alias tidak ada sandarannya sama sekali dan meminjamkan kembali kepada Mr. gavin dengan interest 50 SSDollar.

Begitulah uang kertas fiat diciptakan. Bank Negara menciptakan uang kertas fiat dan meminjamkan kepada bank-bank komersial yang lain dengan interest. Uang kertas ini akan berkembang biak dengan cepat karena bersandarkan kepada Fractional Reserve (FR) dan money multiplier.

Hukum Uang Kertas Fiat dan Pandangan Ulama

Jika kita kembali merujuk dan melihat cara penciptaan mata uang fiat, sudah jelas hukumnya haram. Namun setelah para ulama melihat bahwa kekuatan ekonomi bukan ditangan orang Islam, sedangkan alternatif lain tidak ada didepan mata seperti mata uang dinar emas dan sebagainya, majelis fiqh internasional setuju untuk membenarkan penggunaan uang kertas fiat namun dengan syarat ia harus mengikuti disiplin dan syarat yang sama dengan hukum atas emas atau perak. Ini karena ia tetap berfungsi sebagai medium of exchane dan masih bisa menjalankan fungsi-fungsi uang di zaman moderen walaupun tidak sesempurna emas ataupun perak.

Bisa saja ulama memfatwakan uang fiat sebagai haram, tetapi apakah alternatif lainnya pada saat ini di hadapan mata. Oleh karena itu umat Islam diberikan keringanan untuk bermuamalat dengan uang kertas asalkan mengikuti disiplin emas dan perak.

Diringkas dan dimodifikasi sedikit-sedikit dari:


Penciptaan Duit Kertas Moden, Hukum & Forex
Oleh: Ustadz Zaharuddin Abd Rahman
Posted on 7:49 AM / 0 comments / Read More

Bank Islam Lebih Mahal Dari Bank Konvensional?


Pada suatu hari setelah sahur menjelang subuh, aku berdebat dengan salah satu teman mengenai mahalnya cicilan rumah punya Bank Islam. Dia dengan naifnya membandingkan cicilan Bank Islam dan Bank konvensional secara salah. Di akhir argumentasinya, dia mengatakan bahwa Bank Islam itu zalim. Harusnya Bank Islam lebih murah dari Bank konvensional. Setelah melihat cara perhitungannya, aku menilai dia telah salah total.

Seperti kebanyakan umat Islam yang anti dengan Bank Islam, mereka menjatuhkan vonis berdasarkan info yang salah karena ketiadaan ilmu mengenai perbankan Islam. Coba perhatikan dua contoh di bawah ini.


Contoh kasus 1

Bank Islam membeli sebuah rumah seharga Rp 200,000,000.00, kemudian menjual kepada si pembeli seharga Rp 360,000,000.00 yang bias dicicil selama 30 tahun. Ini berarti setiap bulannya si pembeli mencicil sebesar Rp 1,000,000.00 kepada si Bank Islam sebagai pihak yang menjual.


Contoh kasus 2

Bank konvensional memberikan pinjaman pembelian rumah sebesar Rp 200,000,000.00 kepada si peminjam dan memberikan kesempatan kepada si peminjam untuk mencicil selama 30 tahun. Berapakah yang si peminjam harus bayar setelah 30 tahun?

Pada contoh kasus ke 2, mungkin ada yang bertanya berapa kadar bunga pertahun. Anggap saja bank konvensional memberikan kadar bunganya sebesar 2% per tahun. Dengan diketahui kadar bunga ini, si peminjam bisa menghitung harga rumah yang perlu dibayar setelah 30 tahun yaitu sebesar Rp 200,000,000.00 + Rp 120,000,000.00 = Rp 320,000,000.00. Wow lebih murah dari Bank Islam. Berarti betul Bank Islam itu terlalu mahal.

Tunggu dulu. Perhitungan di atas tidak tepat. Kenapa?

Karena kadar bunga yang harus di bayar setiap tahun tergantung kepada BLR (Base Lending Rate) yang tidak tetap. Kalau tahun ini kadar bunga sebesar 2%, apakah sudah pasti kadar bunga tahun depan juga 2%? Tidak ada yang bisa menjamin, karena itu tergantung dengan BLR yang sering berubah-rubah. Pertanyaannya bisakah BLR dibuat stabil dalam rentang waktu yang lama hingga puluhan tahun? Kalau anda membaca diagram di bawah ini, maka anda akan segera menyadari bahwa BLR adalah sesuatu yang tidak stabil. Berikut ini adalah diagram BLR untuk sebuah negara di Asia Tenggara dari tahun 1991 – 2006.



Coba diperhatikan bahwa kadar BLR dari tahun 1995-1998 melambung di atas 8%. Ini berarti selama 3 tahun anda harus membayar bunga yang sangat tinggi. Mungkin tidak menjadi masalah kalau anda adalah orang berada, tapi lain ceritanya kalau gaji anda pas-pasan. Dalam keadaan krisis ekonomi tersebut kemungkinan besar gaji anda tidak naik selama beberapa tahun, sedangkan biaya hidup semakin meningkat. Belum lagi cicilan rumah yang tiba-tiba meningkat setiap bulannya. Kalau anda terlambat membayar, anda bisa dikenakan penalty yang tinggi oleh pihak bank dan jumlah pinjaman pokok anda bertambah, dari yang semula Rp 200,000,000.00 menjadi Rp 250,000,000.00. Walaupun BLR turun kembali, tidak banyak manfaat kepada anda lagi, karena pinjaman pokok sudah naik.

Untuk lebih jelas, anda bisa melihat tabel di bawah ini. Kalau kadar cicilan Bank Islam di tahun pertama dan kedua saja sudah diketahui. Malah untuk tahun ketiga sampai tahun ketigapuluh, kadar cicilannya adalah tetap. Sebaliknya untuk Bank Konvensional kadar cicilan tidak diketahui karena tergantung dengan BLR.

Mungkin ada yang memberikan hujah, bahwa Bank-Bank konvensional menawarkan kadar cicilan yang tetap, seperti yang tertera di bawah ini:

3 years Fixed Rate
1st – 3rd year : 5.25%
Thereafter : BLR – 1.50%

5 years Fixed Rate
1st – 5th year : 5.50%
Thereafter : BLR – 1.50%

Kalau anda teliti, maka anda akan mendapatkan bahwa hanya beberapa tahun pertama saja kadar cicilannya tetap. Setelah itu tergantung nilai BLR kembali. Kalau anda tidak berhati-hati membacanya, maka anda bakalan terperangkap dengan janji-janji seperti itu.



Pembiayaan Rumah (Bank Islam)Pinjaman Rumah (Bank   Konvensional)
Tahun Pertama: 2%Tahun Pertama : BLR – 2.00% per tahun
Tahun Kedua : 4%Tahun Kedua : BLR – 2.00% per tahun
Tahun Ketiga sampai Ke-30: 7%Tahun Ketiga : BLR – 2.00% per tahun
Tahun Seterusnya : BLR – 1.60% per tahun


Sumber:
Mahal dan Murah Antara Bank Islam dan Konvensional : Satu Perbandingan Yang Silap
Posted on 7:41 AM / 0 comments / Read More

Thursday, June 9, 2011

Akuntan Australia Mulai Minati Keuangan Islam


Hidayatullah.com--Selama seminggu, Dr Ishaq Bhatti, Direktur perbankan syariah dan program pembiayaan di La Trobe University, diundang untuk memberikan sambutannya pada satu sidang keuangan Islam di Institute of Charted Accountant in Australia (ICAA). ICAA dilantik oleh Royal Charter pada tahun 1928 dan dianggap sebagai bagian yang sangat penting dalam 'pembentukan' bidang jasa keuangan di Australia.

Bhatti berpidato untuk menyoroti kesempatan anggota ICAA dan lain-lain untuk belajar keuangan Islam secara online di La Trobe University.
Mengacu pada program online Olwyn O'Dowd, manajer teknis dari ICCA mengatakan, "Datang dari Irlandia saya bisa melihat peluang masa depan Australia dalam melaksanakan pendidikan lanjutan di bidang keuangan Islam."

La Trobe merupakan universitas pertama di Australia yang menawarkan pendidikan berfokus pada perbankan Islam dan keuangan online.
Bhatti mengatakan bahwa menjadi online, kursus 'La Trobe's Islamic Finance Professional Development (IFPD) ini dirancang agar cocok dengan jadwal pekerjaan banyak orang, tetapi juga menawarkan pilihan kelas tatap muka akhir pekan jika siswa lebih suka'.

Sementara itu saingan badan akuntansi CPA Australia minggu ini memiliki Angus Thomson, Direktur Penelitian dan Deputi CEO, Dewan Standar Akuntansi Australia, yang membahas dampak keuangan Islam dalam profesi akuntansi. Hasil pembahasan mereka dapat didownload sebagai podcast dari situs CPA Australia. (http://www.cpaaustralia.com.au/media/PD-Islamic-finance-accounting-issues-2011.mp3).

Kedua badan akuntansi utama Australia yang membahas mengenai keuangan Islam pada minggu yang sama, nampaknya mulai mengisyaratkan kepentingan yang ada di dalam komunitas keuangan menjelang peraturan pajak baru yang akan dijatuhkan yang bertujuan untuk meningkatkan kesempatan bagi produk-produk dan lembaga keuangan Islam.*
Sumber : abn
Posted on 8:21 PM / 0 comments / Read More

Thursday, May 12, 2011

Perbankan Islam Bukan Yayasan Amal

“Bank Islam itu harusnya membantu umat Islam supaya bisa membeli rumah lebih murah,” kata sobatku suatu hari. “Kalau ternyata lebih mahal dari bank konvensional, apa itu bukan menzalimi umat Islam?”

Aku hanya tersenyum simpul mendengar komentar kawanku itu. Komentar-komentar seperti itu sudah biasa aku dengar dari mereka yang tidak mengetahui apa-apa mengenai Bank Islam.

Bank Islam itu sebenarnya sebuah usaha yang berorientasi bisnis. Kalau sudah namanya bisnis, pasti tujuannya untuk mencetak keuntungan sehingga mampu bertahan lebih lama. Bank Islam bukan yayasan amal yang tugasnya memberikan kredit murah bagi umat Islam. Tugas seperti sebenarnya ditanggung oleh baitul maal yang dikelola oleh pemerintah. Tapi adakah baitul maal di Negara kita sekarang ini?

“Tapi bang, ada sebuah bank A yang baru-baru ini mendapatkan hadiah nobel karena mampu membantu rakyat yang kurang mampu di Negara barat sana…masak bank Islam tidak mampu melakukan hal yang sama?” lanjut kawanku lagi.

“Kalau ada restoran yang mencantumkan logo halal, apakah kamu akan memaksakan restoran tersebut untuk menjual makanannya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran?”

“Ya tentu tidak bang. Bangkrutlah restoran itu, mana mampu restoran tersebut membayar gaji pegawai dan sewa kedai”.

“Kalau begitu sama saja kan dengan perbankan Islam? Mereka sama-sama entity bisnis yang berusaha meraih keuntungan.”

Sama halnya dengan perusahaan-perusahaan lainnya, Bank Islam didaftarkan sebagai perusahaan yang mencari keuntungan. Bedanya dengan bank konvensional adalah Bank Islam mengikuti cara halal untuk mencari keuntungan.

Selain itu Bank Islam juga memiliki investor-investor yang berharap keuntungan dari investasi yang ditanamkan tersebut. Kalau anda jadi pemegang saham utama di bank tersebut, tentu saja anda menginginkan keuntungan. Betul tidak? Kalau tidak ada keuntungan, ya lebih baik beli tanah saja. Dalam beberapa tahun saja, harga tanah sudah berlipat ganda tanpa harus dihantui harus membantu umat Islam. Lain cerita kalau pemegang saham utama memang berniat beramal di perbankan Islam tersebut.

Perbankan Islam juga perlu membayar gaji pegawai-pegawainya yang setara dengan gaji di pasaran. Jangan hanya karena status Islamnya, gaji pegawai-pegawai tersebut lebih rendah dari pasaran untuk membahagiakan pelanggannya. Belum lagi membayar ongkos operasional bangunan dan peralatan-peralatannya. Kalau produk yang ditawarkan oleh Bank Islam sangat murah, bagaimana mereka mampu bertahan hidup dalam jangka waktu yang lama?

“Kalau begitu kasihan kan bang, mereka yang bergaji pas-pasan harus membayar cicilan yang tinggi di Bank Islam,” sambung kawanku lagi.

“Skenariomu tidak mungkin terjadi,” jawabku.

“Kenapa tidak mungkin?”

“Karena prinsip dalam Islam adalah jangan member hutang kalau kamu melihat orang tersebut tidak mampu membayarnya. Karena itu berarti menzalimi dia.”

Begitu juga dengan Bank Islam. Bank Islam tidak akan sembarangan menjual rumahnya kepada nasabah yang diketahui tidak mampu membayar cicilan dengan baik. Kalau malah diberikan, itu berarti bank tersebut telah berbuat zalim kepada nasabah tersebuh.

Jangan sampai kejadian yang melanda Amerika baru-baru ini dimana banyak pemilik rumah tidak mampu membayar cicilan rumah karena krisis ekonomi. Sebenarnya pemilik rumah ini termasuk dalam kategori beresiko tinggi untuk mendapatkan pinjaman bank. Tapi karena bank-bank itu ingin mengaet keuntungan sebanyak-banyaknya, mereka menurunkan batas terendah yang memungkinkan seseorang itu mendapatkan pinjaman rumah. Akibat ulah bank-bank tersebut, banyak yang terusir dari rumahnya sendiri.

Apakah anda ingin hal tersebut terjadi kepada umat Islam?

Posted on 8:20 PM / 0 comments / Read More

Popular Posts

Total Pageviews

Facebook

Blog Archive

Shout Box


ShoutMix chat widget

Followers

Copyright © 2011. SMART ZIKIR . Published by Ardisyam