Ada keinginan untuk membeli sebuah kulkas baru yang besar, karena kulkas yang sekarang ini adalah kulkas pinjaman. Namun untuk membeli tunai, kami kekurangan uang. Jadi jalan satu-satunya adalah dengan membeli secara cicilan. Kebetulan ada sebuah toko besar di kota kami yang menawarkan cicilan bebas bunga (interest-free). Pucuk dicinta ulam tiba. Tapi apakah cicilan ini betul-betul bebas bunga atau ada biaya-biaya tersembunyi yang bakalan menjebak nantinya?
Memang aku cukup hati-hati dalam hal ini. Aku memutuskan untuk mencari tahu bagaimana cicilan bebas bunga ini bekerja.
Ternyata pihak pembeli betul-betul mendapatkan cicilan bebas bunga dalam waktu tertentu. Misalnya saja dalam kontrak dikatakan bahwa apabila pihak penyicil bisa melunaskan semua pembayaran dalam waktu 2 tahun, maka tidak dikenakan bunga. Tapi kalau lebih dari 2 tahun, bunga segera dikenakan kepada cicilan. Selama kita melunasi cicilan di bawah waktu maksimum ini, maka tidak bakalan ada bunga yang dikenakan. Aman.
Namun ternyata ada biaya administrasi setiap bulan selama cicilan belum lunas. Jangan-jangan ini termasuk dalam kategori riba juga. Memang patut kita berhati-hati dengan biaya administrasi ini yang dalam bahasa Inggris sering disebut dengan "keeping account fee".
Kalau biaya ini adalah tetap setiap bulan seberapapun jumlah pinjaman kita, maka ini tidak dikira riba, asalkan sudah ditetapkan di awal kontrak. Sebaliknya apabila biaya administrasi ditentukan sebagai prosentase dari cicilan per bulan, baru ini dihitung sebagai riba. Jadi cicilan bebas bunga di toko tersebut telah melewati saringan kedua. Aman.
Tapi masih ada yang protes, katanya harga ditoko itu terlalu mahal. Pasti karena telah memasukkan "time of money" ke dalam cicilannya. Bolehkah itu?
Itu dibolehkan dalam Islam. Wajar-wajar saja pihak penjual menaikkan harga untuk barang yang dicicil. Asalkan kenaikan harga tersebut telah dipersetujui di awal kontrak. Aman.
Sudah aman 3 kali. Jadi apa lagi yang ditunggu?
Sumber Rujukan:
http://www.zaharuddin.net/hal-ehwal-riba/531-ptptn-hukum-a-kos-perkhidmatan.html
No comments:
Post a Comment