Search This Blog

Pages

 

Monday, June 4, 2012

Kesetaraan Gender dan Desakralisasi Agama

Tak sedikit orang mengklaim dirinya sebagai pembela kaum perempuan, atau sebagai pejuang penyetaraan gender. Sebagian lain meyakini bahwa pembelaan terhadap kaum perempuan merupakan hal yang baru yang belum pernah dilakukan oleh siapapun. Praduga dan perasaan seperti inilah yang kemudian menggerakkan sekelompok orang untuk –dengan berani- mengritisi nash-nash al-Quran dan hadits, karena keduanya dianggap belum memberikan porsi yang cukup dalam memberikan pembelaan terhadap kaum perempuan.

Di antara ayat-ayat yang dianggap dan diklaim misoginis itu adalah:

وليس الذكر كالانثى

Artinya, ”Dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan…” (QS. Ali Imran [3]: 36)

Secara parsial ayat di atas dianggap mengandung makna pendiskreditan perempuan, padahal kata “tidaklah seperti” (ليس كـ) berarti umum. Perbedaan yang dimaksud bisa dari struktur fisik, peran-peran yang dilakukan serta fitrah dan tabiatnya sudah tentu tidak bisa sama persis. Maka perbedaan antara keduanya adalah keniscayaan.

Namun demikian, perbedaan di atas tak menandakan bahwa derajat perempuan di bawah kaum laki-laki. Ada banyak kesamaan lainnya dalam hak dan kewajiban. Seperti yang ditegaskan Allah dalam firman-Nya:

والمؤمنون والمؤمنت  بعضهم اولياء بعض يأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر ويقيمون الصلاة ويؤتون الزكوة ويطيعون الله ورسوله أولئك سيرحمهم الله ان الله عزيز حكيم

Artinya, “Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain, mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9]: 71)

Orang-orang beriman, baik laki-laki maupun perempuan saling menolong dalam memerankan tugas-tugas dan kewajiban sosial dan –bahkan- individu (fardhu ain).

Maka menjadi hal yang sangat prinsipil untuk dikatakan bahwa antara perempuan dan laki-laki terdapat banyak perbedaan sebagaimana juga tak sedikit persamaan di antara keduanya. Dan fungsi-fungsi yang diperankannya pun disesuaikan dengan struktur fisik dan kondisi non fisiknya.

Dengan demikian keduanya tak mungkin disamakan secara mutlak sebagaimana tak juga bisa selalu dibedakan dalam segala hal. Keseimbangan dalam hal persamaan dan perbedaan inilah yang menempatkan perempuan di bawah naungan syariat Islam menjadi mulia dan bermartabat. Sebelumnya perempuan tak pernah mendapatkan hak warisnya. Islam datang untuk mengatur hal-hal ini, termasuk memberikannya hak waris sebagai sebuah aturan yang menyeluruh. Perempuan juga mendapatkan hak belajar dan menuntut ilmu, keluar rumah dan beraktivitas, hak meriwayatkan hadits dan pergi ke medan peperangan sebagai paramedis maupun pejuang, sebagaimana ia mendapatkan jatahnya dari harta rampasan perang (ghanimah)[1]. Islam bahkan tak pernah melarangnya untuk berpenghasilan dan bekerja.

Sebagian orang menjadikan kewajiban shalat jumat bagi laki-laki -saja- dan tidak diwajibkan bagi perempuan, sebagai bentuk diskriminasi lain. Padahal tidak diwajibkannya perempuan Shalat Jumat adalah salah satu bentuk keringanan yang diberikan kepada perempuan. Dan bukan berarti Islam melarang perempuan untuk mendatangi Shalat Jumat. Karena ada sebuah kaidah “man shahhat zhuhruhû shahhat jum’atuhû” (Barang siapa yang shalat zhuhurnya sah maka sah pula shalat jum’atnya).[2]

Istilah dan Sejarah Gender

Istilah gender baru didengar dan diperdengarkan serta “diperjuangkan” sejak pertengahan abad lalu (abad XX). Gender diperkenalkan pertama kali oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai gerakan pembela perempuan dari London. Gerakan ini memperkenalkan “Gender Discourse”. Istilah gender sendiri bukanlah jenis kelamin (sex), tapi gender adalah peran yang diakibatkan dari jenis kelamin seseorang (laki-laki atau perempuan). Memang tak bisa dipungkiri peran ini tentu akan berbeda dari masyarakat yang satu dengan yang lainnya. Biasanya merujuk pada kepatutan dan etika sosial yang berlaku di sebuah masyarakat. Tapi, Islam memberikan rambu-rambu besar dalam masalah ini. Ada banyak hal yang dibiarkan tetap global supaya rinciannya disesuaikan dengan keadaan.

Adapun di Indonesia, sejarah gender tak bisa dilepaskan dari kisah emansipasi perempuan, pembebasan perempuan dari keterkungkungan dan perjuangan meraih persamaan hak dan kesetaraan dengan laki-laki. Secara personal emansipasi ini mencuat dengan diterbitkannya surat-surat pribadi RA Kartini dengan istri Gubernur Hindia Belanda di Indonesia, Abendanon antara tahun 1899-1904 M. Terbitan dalam Bahasa Belanda itu diberi judul ”Door Duisternis tot Licht” (Habis Gelap Terbitlah Terang) dicetak sebanyak lima kali sejak tahun 1911 M. Dan pada tahun 1912 M Gubernur Van Deventer mendirikan “Jam’iyah Kartini”.[3]

Geliat emansipasi perempuan ini kemudian dilanjutkan secara berkelompok dan dalam Aisyiyah Muhammadiyah (1917 M), Fatayat NU (1950 M), dan Gerwani (Gerakan Wanita Indonesia) (1954 M) sebuah under bow PKI.

Gerakan emansipasi perempuan ini mengalami perubahan orientasi dari sekedar menuntut hak pendidikan, kesehatan dan kehidupan yang laik, menjadi sebuah arus feminis. Yaitu gerakan yang menuntut penyetaraan dan persamaan mutlak antara kaum laki-laki dan perempuan. Terutama pasca berlangsungnya Konferensi Perempuan Internasional I di Meksiko pada tahun 1975 M.

Gerakan feminisme ini menjadi sangat liberal dengan berkembangnya aliran liberal di Indonesia. Terutama pasca euforia kebebasan setelah runtuhnya rezim Soeharto (1998 M).

Sasaran Penyetaraan Gender

Jika yang menjadi target gerakan feminisme liberal yang terselubung dalam slogan penyetaraan gender adalah perempuan, maka termasuk di dalamnya –juga- anak-anak dan rumah tangga. Jangka panjangnya adalah merusak tatanan sosial masyarakat Islam. Lihat saja –misalnya- CEDAW (The Convention on the Elimination af All Form of Discrimination Againts Women). Kesepakatan ini memuat 30 materi yang terbagi menjadi 6 pokok tema; mengatur segala hal perbedaan perlakuan yang berkaitan dengan perempuan, langkah-langkah apa saja untuk menghilangkan dan menghapuskan diskriminasi tersebut, kemudian membicarakan hak-hak pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, perilaku seksual, hak bekerja, perlindungan dalam rumah tangga, perkawinan. Selain menjelaskan tatacara merealisasikan kesepakatan ini, diatur juga bentuk pengawasan bersama baik dari pemerintah maupun NGO untuk berkomitmen menghapuskan segala bentuk perbedaan perlakuan dan diskriminasi terhadap perempuan.[4]

Wacana yang semakin bebas juga dimasukkan dalam meja-meja keputusan di lingkungan PBB. Orientasi seksual dibebaskan. Pernikahan tak lagi dibatasi hanya terjadi antara dua jenis manusia, tapi memungkinkan untuk dilakukan dengan sesama jenis. Kriminalisasi terhadap homoseks dan lesbian akan menjadi pengekangan dan permusuhan terhadap HAM.[5]

Tema-tema yang Ditarget Para Pejuang Gender

    Asal kejadian manusia. Bahwa sangat diskriminatif jika dikatakan bahwa Adam adalah manusia pertama. Klaim yang disosialisasikan adalah bahwa “nafsun wahidah” lah yang pertama kali diciptakan Allah, dan buka laki-laki.
    Tema perwalian dan mahar dalam nikah. Adanya perwalian dan mahar dalam pernikahan, merupakan bentuk diskriminasi lain yang harus diamandemen aturannya.
    Masalah thalaq. Talak yang diklaim sebagai bentuk lain hegemoni laki-laki atas perempuan juga tak luput dari sasaran target. Karena hak talak antara suami (laki-laki) dan istri (perempuan) tidaklah sama.
    Hijab/Jilbab. Menutup aurat yang menjadi salah satu tanda iffah dan usaha merealisasikan ketakwaan. Namun, kewajiban kaum muslimah ini didesakralisasi dengan meluaskan wilayah khilafiyah dari yang sudah maklum; yaitu antara wajah dan kedua telapak tangan. Kemudian diperluas menjadi redefinisi dan pembatasan aurat perempuan (di depan publik dan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya) menjadi lebih luas dari itu; bukan hanya sekedar wajah dan dua telapak tangan.
    Warits. Satu-satunya wacana klasik yang diperdebatkan dalam masalah ini adalah bahwa dalam masalah perwarisan perempuan mendapatkan jatah setengah bagian laki-laki. Padahal warisan adalah sebuah sistem komprehensif dab tidak boleh dipahami dan dilaksanakan secara parsial saja. Hanya ada 4 kondisi saat itu perempuan menerima setengah bagian laki-laki. Ada 8 kondisi saat itu perempuan menerima bagian sempurna seperti laki-laki. Ada 10 kondisi saat itu perempuan menerima bagian lebih banyak dari laki-laki. Bahkan ada beberapa kondisi saat itu perempuan menerima bagian, sementara laki-laki tidak mendapatkannya.
    Poligami. Adapun poligami yang dihalalkan Allah disosialisasikan untuk diperangi, sebagai bentuk perbudakan dan perlakuan tidak adil yang dialami perempuan. Karena perempuan tidak diperbolehkan memiliki pasangan lebih dari satu. Sebuah upaya untuk menutupi perilaku selingkuh dan perzinahan. Hal ini memanfaatkan sisi emosional para perempuan yang memang sangat sedikit atau bahkan tak ada yang bersedia diduakan.
    Kepemimpinan (qawwamah). Pembahasan kepemimpinan lokal dalam skup rumah tangga yang diluaskan seolah menjadi genderang perang terhadap Al-Quran yang diklaim menutup hak politik dan publik para perempuan.
    Persaksian perempuan. Sama seperti poin-poin sebelumnya, perlakuan tak adil (diskriminatif) terhadap perempuan dalam masalah persaksian sama halnya seperti menempatkan perempuan sebagai setengah manusia.

Pendekatan yang Dilakukan

    Hermeneutika
    Kritik sastra
    Pendekatan sejarah dan kebahasaan al-Quran
    Pendekatan sosiologis dan antropologis
    Pendekatan psikologis

Penutup

Semoga pengantar singkat ini bermanfaat dan bisa dilanjutkan lebih dalam di forum dialog, untuk menghasilkan masukan-masukan konstruktif yang lebih aplikatif dan mudah dipahami serta dilaksanakan.

Oleh: DR. Saiful Bahri, MA – Jakarta
Alumni Al-Azhar University, Jurusan Tafsir dan Ilmu-Ilmu Al-Quran, Cairo-Mesir
Referensi:

[1] Dr. Ali Muhammad Shalabi, As-Sirah An-Nabawiyyah; Ardh Waqa’i wa Tahlil Ahdats, Cairo: Darut Tauzi’, Cet. II, 2003 M-1424 H, 2/363-364. Suhailah Zainal Abidin, al-Mar’ah al-Muslimah wa Muwajahah Tahaddiyat al-Aulamah, Riyadh: Ubaikan, Cet.I, 2003 M-1424 H, 190-191.

[2] An-Nawawi, Minhaj al-Qashidin wa Umdatu al-Muftin, Beirut: darul Ma’rifah, 1986 M-1406 H, 1/21.

[3] M.C. Ricklefs, Sejarah Indonesia Modern (1200 – 2008 M), Jakarta: Serambi, Cet. I, November 2008

[4] United Nations, The CEDAW and its Optinal Protocol-Handbook for Parlimentarians, Switzerland, 2003,  p. 9, 13

[5] International Commision of Jurists, Sexual Orientation, Gender Identity and International Human Rights Law-Practitioners Guide No. 4, Geneva, 2009, p. 52, 53

http://www.fimadani.com/kesetaraan-gender-dan-desakralisasi-agama/
Posted on 3:21 PM / 0 comments / Read More

Islam Tanpa Syariat Versi Islam Liberal

 Syariat, Benarkah Hanya Produk Hukum Ciptaan Manusia?

Cara demikian memang trik licik kalangan liberalis dalam rangka memasukkan keraguan pada syariat Islam. Mereka menggunakan logika yang terlalu picik, tapi cukup efektif buat kalangan yang kurang bersih hatinya serta dangkal ilmunya. Sehingga dengan mudah bisa ditipu mentah-mentah.

Siapa bilang syariah itu produk ciptaan manusia? Seandainya memang betul hanya buatan manusia, pastilah sudah musnah ditelan zaman. Sebab usia syariah Islam sudah lebih dari 1.400 tahun lamanya.

Tetapi hari ini ulama di Sudan tetap sama pendapatnya dengan ulama Cina tentang detail-detail syariah. Begitu juga ulama Mesir tetap berpandangan sama dengan ulama Indonesia. Semua ulama tetap sepakat bahwa zina, homoseksual, lesbianisme itu haram. Semua tetap sepakat bahwa khamar, judi, mencuri,menipu dan seterusnyahukumnya juga haram. Bahkan pada detail-detail perkara syariah pada sebagian besarnya tetap sama.

Seandainya hanya buatan manusia, pastilah ulama sudah mengubahnya, menambahinya, menguranginya atau menyelengkannya. Tapi ternyata tidak, syariah Islam tetap utuh seperti baru turun kemarin sore. Padahal ada bentangan waktu 14 abad lamanya. Kecuali kalangan liberalis yang hobinya menyelewengkan syariah, tidak ada satu pun ulama yang mengacak-acaknya.

Adanya perbedaan mazhab, ternyata hanya berkisar pada ijtihad yang tidak terlalu prisipil. Bahkan sangat wajar kalau seorang ulama berganti-ganti hasil ijtihad. Tapi dalam perkara yang esensial, semua tetap berada dalam satu barisan. Mengapa demikian?

Jawabnya karena syariat itu tidak lain adalah Al-Quran dan sunnah, yang kemudian dikupas isinya, dibuat sistematikanya demi memudahkan penjabarannya, serta ditarik kesimpulan hukumnya. Meski ada peran akalmanusia pada proses itu, namun tetap saja esensi kita sedang menjalankan Al-Quran dan sunnah. Para ulamatidak pernah membuat hukum sendiri, kecuali hanya dari kedua sumber itu saja.

Dengan demikian, sebuah kesalahan fatal kalau disimpulkan bahwa syariat adalah produk tangan manusia.

Benarkah Penafsiran Klasik akan Menyeret Kita ke Masa Silam?

Kalau pun seandainya anggapan ini benar, tidak ada salahnya juga. Sebab masa silam kita umat Islam ini adalah masa kejayaan. Kita malah bangga dengan masa silam kita yang gemerlap itu.

Berbeda dengan masa silamnya orang barat, guru para liberalis itu. Masa silam mereka adalah bangkai, darah, siksaan, peperangan, jeritan kesakitan, kebodohan, kejumudan dan keabsolutan gereja. Wajar kalau mereka sangat anti dengan istilah masa silam.

Sebaliknya buat kita umat Islam, kalau mengingat masa silam, yang muncul adalah kebanggaan, naiknya harga diri serta kewibawaan. Betapa Eropa yang jorok dan kampungan itu datang ke negeri Islam sambil terkagum-kagum. Raja mereka datang sambil bersujud dan mencium sepatu para khalifah Islam.

Jadi apa yang ditakutkan dengan istilah ‘menyeret kita ke masa silam’?

Kecuali kalangan liberalis yang rabun sejarah Islam, tidak ada seorang muslim pun yang malu dengan masa lalunya. Kita adalah muslimin yang bangga dengan masa lalu kita, bangga dengan generasi pendahulu kita. Mereka adalah bintang-bintang terang di langit yang menerangi jagat raya.

Apa Interpretasi terhadap teks baru akan memiliki makna apabila konteksnya sesuai dengan konteks kekinian bukan dengan konteks masa lalu?

Di dunia ini memang ada hal-hal yang berubah, tapi tidak semua hal berubah. Bahkan kita tidak asing dengan istilah ‘sejarah akan berulang’, meski pelakunya berbeda.

Demikian juga dengan hukum syariat, tidak perlu diubah selama memang tidak semuanya berubah. Dari dulu yang namanya zina adalah hubungan tidak sah antara laki-laki dan wanita bukan mahram. Zaman mau berubah, tetap saja zina masih ada dan tetap ada terus. Karena itu aturan syariahnya tetap masih up to date.

Laki-laki masih suka berzina dengan perempuan. Itu sudah ada sejak dulu dan hari ini masih terjadi. Lalu apa urusannya kita harus mengubah definisi zina? Sejak dulu laki-laki pasti akan tertarik bila melihat aurat wanita, lalu apa urusannya kita harus mendefinisikan ulang pengertian aurat.

Kecuali bila nanti seluruh umat manusia berubah semuanya jadi robot, kepalanya terbuat dari logam, matanya dari kelereng, rambutnya dari kawat, tangan, badan dan kaki dari baja, barulah saat itu kita melakukan kajian ulang tentang batas dan definisi aurat laki dan perempuan.

Perubahan dunia itu ada, tapi terbatas hanya pada wilayah tertentu saja. Sementara sebagian besar esensi dan fenomena kehidupan tetap sama. Karena itu hukum-hukumnya tetap sama. Kalau pun harus ada penyesuaian hukum syariah, harus memenuhi syarat dan keterkaitan. Dan hal ini sudah dilakukan oleh para ulama sejak dahulu. Bahkan syariah telah mampu menjawab masalah-masalah yang seandainya akan terjadi di masa depan.

Apakah ilmu Fiqh yang terdahulu produk hukum yang tidak dapat dilepaskan dari konteks politik Dinasti Abbasiyah,di mana sejarah Islam pada fase ekspansi saat itu??

Ini adalah pandang yang paling keliru dari kalangan orientalis dan liberalis tentang sejarah Islam. Segala sesuatu tentang syariat Islam selalu mereka hubung-hubungkan dengan pergolakan politik di masa tertentu.

Tentu saja semua itu bukan tanpa tujuan. Tujuan mereka ingin mencoreng Islam dari dua sisi sekaligus. Pertama, mereka ingin mencoreng sejarah politik dunia Islam. Nyaris semua teori para orientalis tentang sejarah Islam sangat mentah, awam, terlalu spekulatif dan menyederhanakan masalah. Ditambah lagi dengan niat busuk yang sudah sejak awal sangat membara.

Kedua, mereka juga ingin mencoreng syariat Islam, dengan cara menuduh bahwa syariat Islam hanyalah buatan para ulama kerajaan, yang disusun demi kepentingan politis belaka.Astaghfirullahal-adhzim.

Betapa lucu dan sangat mengada-ada sekali analisa ‘para ahli’ itu. Dari mana mereka dapat ide liar semacam itu. Kalau saja mereka mau belajar bahasa arab, lalu membaca kitab sejarah Islam yang asli, tentu saja mereka tidak akan terjebak dengan keteledoran separah ini.

Apakah mereka tidak membaca sejarah para ulama? Tidakkah mereka tahu bahwa banyak sekali para ulama yang justru dimusuhi oleh para khalifah? Lihat bagaimana Imam Malik dan Imam Ahmad disiksa dan dipenjara oleh penguasa. Lihat bagaima Al-Hallaj bin Yusuf telah berbuat sewenang-wenang kepada para ulama.

Kalau dikatakan bahwa para ulama itu menulis syariah dengan tangan mereka demi penguasa atau dipengaruhi oleh penguasa, tentu sangat aneh. Kejadian seperti ini hanya mungkin terjadi di Eropa, di mana faktanya bahwa raja dan gereja bekerja sama untuk kepentingan bersama. Raja punya kepentingan, sementara pendeta (gereja) juga punya kepentingan. Kebetulan masing-masing punya potensi. Raja punya kekuasaan dan senjata, gereja pandai berkhotbah. Maka kolaborasi raja dan gereja sangat menghiasi sejarah eropa. Meski masing-masing tetap punya wilayah yang saling dijaga.

Tapi dalam Islam tidak demikian. Para ulama tidak pernah takut dengan penguasa, terutama bila penguasa itu zalim. Dan para penguasa pun sangat hormat kepada para ulama, karena mereka tahu bahwa para ulama itu bicara jujur dan berkata dengan hati. Sama sekali tidak tergiur uang, pangkat atau jabatan.

Kerancuan Para Liberalis

Kita hanya bisa memandang kasihan kepada saudara-saudara kita yang terkontaminasi paham sesat liberal. Mereka masih sangat muda, bahkan tidak sedikit dari mereka yang sebenarnya mahasiswa pandai dan berprestasi. Tapi sayang sekali mereka masih terlalu lugu dan mudah dikibuli oleh senior mereka sendiri.

Apa lacur, melihat profesor Yahudi saja sudah jatuh terkagum-kagum. Dalam otak mereka seolah yang mengerti sejarah dan syariah itu hanya guru mereka yang orientalis itu. Padahal justru guru mereka masih itu belajar mengeja, ilmunya dangkal, karena itu mereka sangat tidak layak didengar apalagi diikuti.

Bagaimana mereka bisa mengklaim bahwa diri mereka adalah ilmuwan atau peneliti, kalau baca sejarah saja hanya dari buku terjemahan? Seharusnya mereka malu dengan gelar-gelar yang memberhala.

Sayangnya, asesoris gemerlap itu sempat menyilaukan banyak mahasiswa muslim kita, terutama di perguruan tinggi Islam sendiri. Dan akhirnya, tidak sedikit di antara mereka yang tergiur lalu ikutan mencoba. Apalagi ketika diiming-imingi bea siswa ke luar negeri, pasti mereka tidak melewatkannya dan sangat bangga. Dalam alam berpikir mereka, kalau sampai ada mahasiswa Islam disekolahkan ke Amerika, Eropa atau Australia, itu sudah puncak cita-cita. Nanti pulang bisa berbahasa Inggris cas-cis-cus sambil memamerkan gelar PHd-nya.

Padahal yang sesungguhnya terjadi tidak lain hanyalah proses ‘cuci otak total’, kemudian ketika pulang para korban itu bisa mengoceh aneh tentang agama dan syariah. Dan sudah pasti nyeleneh dan sesat.

Sayyid Qutub Pernah Ditargetkan

Tidak tanggung-tanggung, di Mesir dahulu ada Sayyid Qutub yang diberi bea siswa ke Amerika. Beliau seorang mahasiswa jenius, pandai dan sangat berprestasi. Modusnya sama dengan yang dialami mahasiswa kita, diberi bea siswa ke Amerika untuk menjalani ‘cuci otak’.

Tetapi rupanya Allah SWT Maha Kuasa, alih-alih tercuci otaknya, Sayyid Qutub justru mampu mematahkan semua argumen para orientalis itu. Bahkan beliau malah pulang ke negerinya dan bergabung dengan pergerakan Al-Ikhwan Al-Muslimun. Saking kesalnya melihat kegagalan operasi mereka pada tokoh yang satu ini, kekuatan konspirasi barat itu akhirnya bekerja sama dengan penguasa Mesir untuk menangkap beliau dan pada akhirnya menjatuhkan hukuman mati. Beliau pun syahid menghadap Allah SWT dengan meninggalkan karya-karya gemilang.

Tapi bagaimana dengan mahasiswa Indonesia? Adakah merekamampu bersikap seperti Sayyid Qutub? Bisakah mereka diberangkatkan ke Amerika nun jauh di sana, tapi kemudian malah mematahkan argumentasi profesor bejat di sana? Adakah di antara mereka yang bisa tetap menegakkan kepala di depan para profesor Yahudi kafir itu, tanpa harus mereka malu, minder dan bodoh pada agamanya?

Rasanya kita masih harus kecewa untuk urusan satu ini. Sebab yang terjadi justru sebaliknya, setiap kali ada mahasiswa kita yang pulang dari Amerika belajar agama, pasti jadi dedengkot pemikiran sesat liberalisme. Mereka tidak lain hanya budak-budak yang telah dibeli otak, jiwa dan hatinya. Sungguh-sungguh memprihatinkan.

Masih berapa banyak lagi yang akan menyusul?

Wallahu a’lam bishshawab.

Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.
http://www.fimadani.com/islam-tanpa-syariat-versi-islam-liberal/
Posted on 3:19 PM / 0 comments / Read More

Popular Posts

Total Pageviews

Facebook

Blog Archive

Shout Box


ShoutMix chat widget

Followers

Copyright © 2011. SMART ZIKIR . Published by Ardisyam